Baca Juga: Alasan Aldi Taher Nyaleg DPR RI Bikin Terharu, Netizen: Sungguh Niat yang Mulia
Dimana terganggunya daya pikir David selama empat minggu lebih sudah termasuk ke dalam luka berat dalam pasal tersebut.
"Suruh mereka baca dlu pasal 90 KUHP ini, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih itu sdh masuk luka berat!!," kata Mellisa.
Blak-blakan, kuasa hukum David itu juga menegaskan jika kemunduran fungsi otak yang dialami David bahkan bisa dikategorikan sebagai disabilitas.
"Diffuse axonal injury stage 2 ini!yg mana bukan materil?bahkan mundurnya fungsi otak itu masuk ke disabilitas," ujarnya.(*)
Artikel Terkait
Kondisi David Dinilai Sosok Ini Bisa Ringankan Hukum Mario Dandy Satriyo,Mellisa Anggraini: Tidak Punya Nurani
Tak Terima Mario Dandy Satriyo Dihukum Ringan, Mellisa Anggraini Beberkan Dampak Cedera Dialami David Ozora
Kondisi David Ozora Kini Potensi Jadi Penentu Berat Hukuman Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini: Ngaco!
Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Sudah P21, Pihak David Ozora Harap Sidang Berjalan Profer
Ayah David Ozora Tak Gentar Hadapi Mafia, Jonathan Latumahina: Akan Ada Sejarah Mafia Pada Klojotan