KILAT.COM - Izin operasional 17 perguruan tinggi di berbagai provinsi dicabut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pencabutan izin operasional ini dilakukan hanya dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023. Apa penyebabnya?
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman mengatakan saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen.
Lukman mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Diktiristek menerima banyak masalah yang terkait dengan perguruan tinggi di Indonesia setiap harinya.
"Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," ungkap Lukman di Padang, Rabu 25 Mei 2023.
Lukman menjelaskan bahwa masalah yang terkait dengan perguruan tinggi dapat dilihat dari pencabutan izin operasional oleh Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek, yaitu 17 perguruan tinggi pada tahun 2023 dan 31 perguruan tinggi pada tahun 2022.
Walaupun begitu, Lukman menyadari bahwa pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki konsekuensi yang luas.
Hal ini berdampak pada ribuan mahasiswa yang terkena dampaknya, dosen-dosen yang terlibat, dan juga berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perguruan tinggi, seperti pemilik indekos dan rumah makan.
"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," tuturnya.
Selain itu, Lukman juga menyebutkan bahwa saat ini ada 19 berkas perguruan tinggi yang sedang dipelajari oleh Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang tengah dihadapi.
Lukman memberikan penjelasan setidaknya ada empat alasan dibalik pencabutan izin operasional perguruan tinggi tersebut.
Penyebab pertama adalah ketidakmemenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, seperti kurikulum yang tidak sesuai, proses belajar mengajar yang tidak efektif, dan penilaian yang tidak tepat.
Artikel Terkait
Simak! Pola Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Berubah, Nadiem: Tidak Ada Tes Mata Pelajaran
BNPT Sebut Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Strategis Cegah Aksi Terorisme
Catat! Syarat Baru Masuk Perguruan Tinggi Melalui SNMPTN dan SBMPTN
UPH Jakarta Juara Turnamen Bola Basket Perguruan Tinggi
Minta Ada Perguruan Tinggi Islam di Barus, KH Ma'ruf Amin: Disinilah Dimulai Titik Nol Peradaban Islam