Sabtu, 10 Juni 2023

Kondisi David Ozora Kini Potensi Jadi Penentu Berat Hukuman Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini: Ngaco!

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:52 WIB
Mellisa Anggraini dan David (Instagram @mellisa_anggraini1z )
Mellisa Anggraini dan David (Instagram @mellisa_anggraini1z )

KILAT.COM - Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo kepada korbannya Cristalino David Ozora kembali memanas.

Hal itu terjadi ketika seorang pakar hukum pidana mengatakan bahwa kondisi David Ozora saat ini dapat menjadi penentu berat ringannya hukuman Mario Dandy Satriyo.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo sebelumnya disangkakan pasal penganiayaan berat berencana atas tindakannya kepada David Ozora pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.

“Kalau dia tingkatannya sekarang ini sudah bersekolah, berarti tidak ada cacat tetap. Artinya nanti bisa salah ini dakwaan jaksa,” ujar Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, dikutip Kilat.com dari Instagram @hotmanparisofficial, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Sentil Jamin Ginting dan Pihak Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini: Orang Gila Tak Punya Nurani!

“Nah kenapa? Karena dia harusnya nanti masuk ke 351, 351 ayat 1 kan cuma kurang dari 2 tahun itu bang. Jadi itu nih kalau dakwaannya salah ya berarti lepas dari segala tuntutan hukum,” tambahnya.

Tak terima dengan pernyataan Jamin Ginting, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini kemudian angkat bicara.

Melalui cuitannya di Twitter, Mellisa mengatakan bahwa perkataan pakar hukum tersebut seolah-olah sedang mencoba menggeser pengertian luka berat.

Kuasa hukum putera Jonathan Latumahina itu menuturkan, tak tepat jika kondisinya saat ini menjadi alasan penentu hukuman.

Baca Juga: Guntur Romli Kritik Anies Baswedan Usai Diduga Bandingkan Jalan Era SBY dan Jokowi: Makin Panik...

Pihaknya juga meminta agar kondisi korban di ICU selama 2 bulan lamanya menjadi acuan.

“Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yg dialami oleh David,” kata Mellisa.

“Seolah-olah andai David sudah sembuh hari ini maka jadinya luka ringan gitu? Ngaco! Apa lupa 2 bulan David menjadi pasien tetap ICU? Kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat?,” sambungnya.

Mellisa meminta agar pakar hukum pidana tersebut berpacu pada pasal 90 KUHP.

Halaman:

Editor: Tata L

Sumber: Instagram, Twitter

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X