KILAT.COM - Seorang wanita korban KDRT harus mengalami nasib sial, karena dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Depok.
Padahal wanita tersebut merupakan korban yang akhirnya berani melaporkan perilaku suaminya kepada pihak Kepolisian.
Justru sang suami melaporkan balik sang istri karena dengan laporan yang sama yaitu penganiayaan.
Sang istri yang bernama Putri Balqis tersebut harus menjalani tahanan selama 2 hari Polres Depok.
Baca Juga: Guna Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, KPU RI Ungkap Strategi untuk Menangani Hal Tersebut
Menurut klarifikasi dari pihak Polres Depok, menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam cekcok rumah tangga.
Sang suami memukul dan menabur serbuk cabe ke mata sang istri, kemudian istrinya pun mencengkeram erat kelamin suaminya hingga mengalami cedera.
Dari penuturan adik korban, menjelaskan bahwa kakaknya tersebut kerap mendapatkan tindakan penganiayaan dari suaminya.
Puncaknya, Putri Balqis sudah tak tahan mendapatkan perlakuan buruk tersebut dan memberanikan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Saat ini, penahanan Putri Balqis sudah ditangguhkan oleh pihak Polres Depok dan sudah kembali ke rumah.
Viralnya kasus tersebut, membuat pihak Polda Metro Jaya turun tangan untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Akhirnya permohonan kita dikabulkan kasus KDRT dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap akun twitter @kurawa.
"Semoga ketidakprofesionalan penanganan bisa diperbaiki dan Polda mencari sang Suami yang konon katanya malah liburan bukan di RS," sambungnya.
Artikel Terkait
Postingan Wanita Korban KDRT yang Dijadikan Tersangka di Depok Tiba-Tiba Dihapus, Ada Apa?
Babak Baru KDRT di Depok: Thread Korban Mendadak Hilang hingga Polisi Bantah Suami Punya Pistol
Gara-gara Ini Putri Balqis Korban KDRT di Depok Tak Kunjung Laporkan Suami hingga Bertahan 14 Tahun
Mendadak Polisi Kembalikan Putri Balqis Korban KDRT di Depok ke Rumah, Sosok Ini Curigai Proses Penyidikan
Ternyata Ini Sosok Suami Putri Balqis yang Disebut sebagai Pelaku KDRT di Depok, Akhirnya Terkuak