Jumat, 2 Juni 2023

Gercep! Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Wanita Korban KDRT yang Dijadikan Tersangka di Depok

- Kamis, 25 Mei 2023 | 17:27 WIB
Putri Balqis yang menjadi korban KDRT. (Twitter/ @kurawa)
Putri Balqis yang menjadi korban KDRT. (Twitter/ @kurawa)

KILAT.COM - Seorang wanita korban KDRT harus mengalami nasib sial, karena dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Depok.

Padahal wanita tersebut merupakan korban yang akhirnya berani melaporkan perilaku suaminya kepada pihak Kepolisian.

Justru sang suami melaporkan balik sang istri karena dengan laporan yang sama yaitu penganiayaan.

Sang istri yang bernama Putri Balqis tersebut harus menjalani tahanan selama 2 hari Polres Depok.

Baca Juga: Guna Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, KPU RI Ungkap Strategi untuk Menangani Hal Tersebut

Menurut klarifikasi dari pihak Polres Depok, menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam cekcok rumah tangga.

Sang suami memukul dan menabur serbuk cabe ke mata sang istri, kemudian istrinya pun mencengkeram erat kelamin suaminya hingga mengalami cedera.

Dari penuturan adik korban, menjelaskan bahwa kakaknya tersebut kerap mendapatkan tindakan penganiayaan dari suaminya.

Puncaknya, Putri Balqis sudah tak tahan mendapatkan perlakuan buruk tersebut dan memberanikan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Isi Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo dengan Joglo Rp300 juta, Netizen: Pesimis Sama KPK

Saat ini, penahanan Putri Balqis sudah ditangguhkan oleh pihak Polres Depok dan sudah kembali ke rumah.

Viralnya kasus tersebut, membuat pihak Polda Metro Jaya turun tangan untuk mengambil alih kasus tersebut.

"Akhirnya permohonan kita dikabulkan kasus KDRT dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap akun twitter @kurawa.

"Semoga ketidakprofesionalan penanganan bisa diperbaiki dan Polda mencari sang Suami yang konon katanya malah liburan bukan di RS," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Twitter @kurawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X