KILAT.COM - Kuasa hukum AG, Sony Hutahaean, hadir sebagai bintang tamu di acara Hotroom Metro TV yang dipandu Hotman Paris.
Pada kesempatan itu, Sony Hutahaean menyinggung soal dugaan kasus pencabulan yang melibatkan kliennya, AG.
AG diketahui melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pelecehan seksual.
Kabarnya, AG dan Mario Dandy pernah berhubungan badan selama masa berpacaran.
Bahkan jika hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, AG tetap bisa berhak melaporkan Mario.
Dalam kasus ini, AG yang masih berusia 15 tahun disebut sebagai korban, sementara Mario yang sudah berusia 20 tahun (usia dewasa) dianggap bersalah karena mengizinkan persetubuhan terjadi.
“Dari awal itu klien kami itu korban, nggak ada bahasa sukarela, minor itu nggak ada bahasa sukarela, nggak ada suka sama suka,” ujar Sony, dikutip u dari YouTube Metro TV, Kamis, 25 Mei 2023.
Hotman sempat menanyakan tujuan pihak AG melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan.
Baca Juga: Deretan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023, Jaya Selalu Indonesia
“Target anda apa?” selidik Hotman Paris.
Sony mengaku memperjuangkan hak AG sebagai korban pencabulan.
Hotman sendiri sempat bertanya-tanya terkait bagaimana cara AG membuktikan tindak pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Terlebih, jika Mario Dandy Satriyo tak mengakui perbuatannya, maka hal itu akan semakin sulit untuk dibuktikan.
Artikel Terkait
Usai Laporkan Mario Dandy, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi AG di Tahanan: Dia Pengen Merasakan...
AG Lakukan Visum Demi Buktikan Pelecehan Mario Dandy Satriyo, Hotman Paris: Siapa yang Lakukan Kan Gak Tahu?
Meringkuk di Tahanan, Nasib AG di Tengah Kasus Dugaan Pencabulan Terkuak: Dia Sangat Menginginkan...
Ditahan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ingin Kembali Bersekolah, Sony Hutahaean Berharap Keringanan
Pihak AG Disebut Akan Kesulitan Jika Mario Dandy Satriyo Tidak Ngaku, Kuasa Hukum: Sudah Ada...