Sabtu, 10 Juni 2023

Keji! Anggota DPR RI Bukhori Yusuf Cekik-Injak Istri yang Hamil, Paksa Bercinta Tak Wajar sampai Pendarahan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 09:13 WIB
Bukhori Yusuf, anggota DPR RI fraksi PKS yang diduga KDRT istri kedua. (Instagram/@temanghozi)
Bukhori Yusuf, anggota DPR RI fraksi PKS yang diduga KDRT istri kedua. (Instagram/@temanghozi)


KILAT.COM - Politikus PKS Bukhori Yusuf yang juga seorang anggota DPR RI terlibat kasus dugaan kekerasan dalam rumha tangga (KDRT).

Bukhori Yusuf diduga melakukan tindakan keji terhadap istri keduanya. Ia dilaporkan, mencekik, menggigit, hingga menginjak-injak istrinya yang sedang hamil.

Bukhori Yusuf juga disebut memaksa istrinya berhubungan intim tak wajar, yang menyebabkan sakit hingga pendarahan.

Bareskrim Polri menegaskan akan menyelidiki dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf.

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Raya Waisak 2023, Jadi Rekomendasi Dibagikan ke Media Sosial Atau Untuk Teman yang Merayakan

Istri kedua Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung sejak November 2022.

Kuasa hukum M, Srimiguna kepada wartawan pada Senin, 22 Mei 2023, mengatakan bahwa kasus itu tak kunjung ditindaklanjuti. Setelah dicari tahu, rupanya kasus dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 9 Mei 2023.

Di sisi lain, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan kasus ini diambilalih Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

"Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri," terang Ahmad pada Selasa, 23 Mei 2023, dikutip Kilat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Wapres Ma’ruf Amin Himbau Masyarakat Untuk Antisipasi Maraknya Berita Hoax

Ahmad mengungkap, berkas pekara dugaan KDRT dengan terlapor Bukhori itu masih dipelajari.

"Berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," katanya.

Adapun istri Bukhori, M melaporkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengingat status Bukhor sebagai anggota DPR RI.

Kuasa hukumnya, Srimiguna menerangkan bukti-bukti pendukung sudah dipersiapkan untuk persidangan.

Baca Juga: 12 Ucapan Sambut Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023, Mari Perkukuh Kesatuan dan Persatuan

Halaman:

Editor: Rifka A.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X