Kamis, 1 Juni 2023

Anggaran Mobil Listrik PNS Rp1M Dikritik Mazzini, Yustinus Prastowo: Mas, SBM Tidak Sama dengan...

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 15:21 WIB
Yustinus Prastowo tanggapi kritik Mazzini terhadap Sri Mulyani dan pemerintah soal anggaran mobil listrik. (Twitter/prastow dan Instagram/@smindrawati)
Yustinus Prastowo tanggapi kritik Mazzini terhadap Sri Mulyani dan pemerintah soal anggaran mobil listrik. (Twitter/prastow dan Instagram/@smindrawati)

KILAT.COM - Influencer Twitter Mazzini mengkiritik soal anggaran mobil listrik PNS Rp1M yang dianggarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kemenkeu menganggarkan hampir Rp1 Miliar, yakni Rp966.804.000 untuk tiap unit mobil listrik pejabat PNS eselon I dan Rp 746.110.000 untuk pejabat eselon II.

Dalam kritikannya, Mazzini mempertanyakan urgensi darui pengadaan anggaran sebesar itu.

"Urgensi pengadaan ini apa ya?" tanyanya, dikutip Kilat.com dari Twitter @mazzini_gsp, Sabtu, 13 Mei 2023.

Baca Juga: Mencuat Bukti Hanya Ada Produk Jeera Foundation di Lapas, Pembelaan Menkumham Yasonna Laoly Terpatahkan?

"Apa cuma berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan No.49 th 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 soal kendaraan bermotor listrik berbasis baterai?" lanjut Mazzini.

"Tapi fungsinya penerapan aturan dan penganggaran ini apaan gitu masih gak nangkap gue," lanjut dia.

Mazzini, yang menandai akun Juru Bicara Kementerian Keuangan pun mendapatkan balasan dari Yustinus Prastowo.

Jubir Kemenkeu itu menjelaskan kepada Mazzini bahwa Standar Biaya Masukan (SBM) tidak sama dengan pagu anggaran.

Baca Juga: Soal Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Rp550 Ribu per Bulan Bagi PNS, Yustinus Prastowo: Sudah Lama!

"Mas, SBM tidak sama dengan pagu anggaran. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya," terang Yustinus lewat akun @prastow.

"SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya. Jelas ya," tegas dia.

Dalam penjelasan selanjutnya, Yustinus menyebutkan bahwa PMK SBM merupakan batas tertinggi yang berarti tidak bisa dilampaui untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggaran yang disampaikan Sri Mulyani itu, kata Yustinus, mencegah agar biaya APBN tidak ugal-ugalan.

Halaman:

Editor: Rifka A.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X