Kamis, 1 Juni 2023

Soal Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Rp550 Ribu per Bulan Bagi PNS, Yustinus Prastowo: Sudah Lama!

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 15:02 WIB
Yustinus Prastowo jelaskan soal satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk PNS. (Twitter/ @prastow)
Yustinus Prastowo jelaskan soal satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk PNS. (Twitter/ @prastow)

 


KILAT.COM - Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi sebuah berita soal Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Rp550 Ribu per bulan bagi PNS.

Ditegaskan oleh Yustinus Prastowo, anggaran itu sudah ada sejak lama dan bukan hal baru.

Dalam penjelasannya, Jubir Kemenkeu itu menyebut sejak tahun 2013 pun anggaran tersebut sudah ada.

"Saya perjelas bahwa Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh bukan merupakan hal yang baru," tegasnya, dikutip Kilat.com dari Twitter @prastow, Sabtu, 13 Mei 2023.

Baca Juga: Terungkap! Ibu dan Kakak Tak Restui AG Pacaran dengan Mario Dandy Satriyo Karena Alasan Ini

"Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut. Kalau sdh lama, kenapa rame? Ya karena bacanya parsial dan nirkonteks," tambah Yustinus.

Yustinus kemudian mencontohkan dasar aturan serupa anggaran Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh pada tahun 2013.

"Sebagai contoh pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun yang lalu, satuan anggaran tersebut yang tertuang pada Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014," tulisnya.

Dipaparkannya, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi.

Baca Juga: Guru Muda di Pangandaran yang Sudah Dilindungi Ridwan Kamil Minta 1 Hal Ini Lagi: Ini Membuat Saya Ketakutan

Pengadaan makanan itu dapat menambah, meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh.

"Standar Biaya Umum ditetapkan utk Tahun Anggaran, disebut Standar Biaya Masukan (SBM)," kata dia.

"Satuan biaya tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," jelas Yustinus.

Ia menyebut, tuhuan standar biaya masukan itu adalah untuk menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak ugal-ugalan.

Halaman:

Editor: Rifka A.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X