KILAT.COM - Mencuatnya transaksi janggal dengan nilai ratusan triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat Sri Mulyani menjatuhkan hukuman ke sejumlah jajarannya.
Sri Mulyani menyebut, sebanyak 164 pegawai Kemenkeu telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.
Dipaparkan Sri Mulyani, beberapa pegawainya diganjar hukuman berbeda-beda, dari diturunkan pangkatnya hingga dihentikan dengan tidak hormat.
"Adapun rinciannya, 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya, 64 pegawai diturunkan pangkatnya, dan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai," terang Sri Mulyani dikutip Kilat.com dari PMJ News, Rabu, 12 April 2023.
Baca Juga: AG Tak Terbukti Dilecehkan David Ozora, Nong Andah: Malah Berhubungan Badan dengan…
Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan, pihaknya telah menerima 129 surat dengan nilai transaksi janggal Rp 3,3 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, hal tersebut berkenaan 48 pegawai Kemekeu
"Kami telah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK tersebut," kata Sri Mulyani.
Menkeu menuturkan, pihaknya juga telah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK. Kemudian, dia pun membeberkan rincian terkait 184 pegawai lainnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan atau diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), 41 pegawai dalam proses audit investigasi atau klarifikasi, 12 pegawai datanya terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan.
Menarik mundur, adanya pergerakan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu mulai viral usai diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Pada perkembangannya, jumlah tersebut kemudian diketahui bertambah menjadi Rp349 triliun.
Dia menjelaskan, pergerakan transaksi tak wajar mencapai ratusan triliun tersebut sebagian besar berada di DJP dan Bea Cukai dengan melibatkan sebanyak 460 orang.
“Sudah dapat laporan pagi tadi, ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” ungkap Mahfud MD dikutip kilat.com dari Antara, Kamis, 9 Maret 2023.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Minta DJP Usut Tuntas Kasus Soimah yang Didatangi Debt Collector Pajak
Sri Mulyani Tanggapi Keluhan Soimah Soal Perilaku Arogan Pegawai Pajak: Saya Minta Tim...
Menkeu Sri Mulyani Bagikan Video Ditjen Pajak Jawab Keluhan Soimah: Kami Memohon Maaf
Cerita Soimah Didatangi Debt Collector Pajak Viral, Sri Mulyani: Terima Kasih Masukan dan Kritiknya!
Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Sri Mulyani dan Mahfud MD Terkait Transaksi Rp 349 T