Selasa, 30 Mei 2023

Duh! Tak Jauh Beda dengan Sekda Riau, Rafael Alun Trisambodo Ngaku Tas Branded Istrinya Mayoritas KW

- Jumat, 31 Maret 2023 | 20:16 WIB
Sama seperti Sekda Riau, Rafael Alun Trisambodo mengaku tas branded istrinya KW. (Kolase Riaumag.com dan Twitter @MurtadhaOne1)
Sama seperti Sekda Riau, Rafael Alun Trisambodo mengaku tas branded istrinya KW. (Kolase Riaumag.com dan Twitter @MurtadhaOne1)

KILAT.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo akhirnya buka suara.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Atas kasusnya itu, Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sesuai yang diatur dalam Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang gratifikasi.

Baca Juga: FIFA Sumringah Argentina Siap Gantikan Indonesia Gelar Piala Dunia U20

Adapun isi Pasal tersebut berbunyi:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

10. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

11. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Legowo Piala Dunia U20 Indonesia Batal Tapi Ada Misi Khusus Bagi Erick Thohir

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Ayah Mario Dandy Satriyo itu pun membantah telah melakukan penerimaan gratifikasi seperti yang disangkakan kepadanya.

Ia mengaku bahwa dirinya telah jujur dalam melaporkan harta kekayaannya di LHKPN.

"Saya ini jujur melaporkan harta kekayaan saya dari 2011, aset tetap saya tidak ada bertambah, kenaikan dari aset tetap tersebut karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ujar Rafael, dilansir Kilat.com dari Youtube CNN Indonesia.

Halaman:

Editor: Siti Nurhayati

Sumber: Youtube Kompas TV, YouTube CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X