Selasa, 30 Mei 2023

Update Kasus Mario Dandy Satriyo, Polisi Sebut Penyidikan Masih di Pasal Penganiayaan, Belum Ada UU ITE?

- Jumat, 31 Maret 2023 | 17:10 WIB
Polisi Sebut Mario Dandy Satriyo Belum dimasukkan pasal tambahan selain penganiayaan. (PMJ News)
Polisi Sebut Mario Dandy Satriyo Belum dimasukkan pasal tambahan selain penganiayaan. (PMJ News)

KILAT.COM - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David sampai saat ini terus bergulir.

Namun kepolisian sampai saat ini belum menambahkan sangkaan terhadap Mario Dandy Satriyo dengan Undang-Undang ITE dan pelanggaran lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.

 

"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Ide Puisi Menyentuh Hati Idul Fitri 2023, Cocok untuk Caption IG atau Status WhatsApp

 

Pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap D, masih menggunakan pasal lama dan belum ada penambahan Undang-Undang ITE.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap Mario.

 

Sebelumnya, Mario anak mantan pejabat Ditjen Pajak sempat menyebar video penganiayaan terhadap D kepada 3 orang. Atas penyebaran video itu Mario terancam terjerat pasal berlapis penganiayaan berencana dan UU ITE.

Soal motif Mario menyebarkan video penganiayaan anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor itu, Trunoyudo menyatakan hal tersebut sudah masuk berkas perkara sehingga ia enggan membocorkannya.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Sosok R yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo, Iskandar Sitorus: Orang Kaya…

“Ada pada penyidik sudah masuk dalam berkas perkara,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X