KILAT.COM - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David sampai saat ini terus bergulir.
Namun kepolisian sampai saat ini belum menambahkan sangkaan terhadap Mario Dandy Satriyo dengan Undang-Undang ITE dan pelanggaran lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.
"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.
Baca Juga: 5 Ide Puisi Menyentuh Hati Idul Fitri 2023, Cocok untuk Caption IG atau Status WhatsApp
Pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap D, masih menggunakan pasal lama dan belum ada penambahan Undang-Undang ITE.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap Mario.
Sebelumnya, Mario anak mantan pejabat Ditjen Pajak sempat menyebar video penganiayaan terhadap D kepada 3 orang. Atas penyebaran video itu Mario terancam terjerat pasal berlapis penganiayaan berencana dan UU ITE.
Soal motif Mario menyebarkan video penganiayaan anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor itu, Trunoyudo menyatakan hal tersebut sudah masuk berkas perkara sehingga ia enggan membocorkannya.
“Ada pada penyidik sudah masuk dalam berkas perkara,” ucapnya.
Artikel Terkait
Ngaku Jadi Target Operasi, Rafael Alun Trisambodo Sebut Niatnya Baik, Ayah Mario Dandy Satriyo: Saya Jujur...
Innalillahi, Kuasa Hukum David Ozora Minta Doa, Korban Mario Dandy Satriyo Mendadak Demam Tinggi dan Step
Bukan Membela Anak, Rafael Alun Trisambodo Malah Salahkan Mario Dandy Atas Kasusnya, Netizen: Bapak Macam Apa?
Nasib Apes! Rafael Alun Trisambodo Merasa Hidupnya Damai Sebelum Kasus Mario Dandy Satriyo: Karena Anak Saya
Pihak David Ozora Ingin Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Masih Dalami Pasal UU ITE-nya