Senin, 29 Mei 2023

Hidup AG Belum Tenang, Sidang Hari Ini Tentukan Nasib Dakwaannya, Pihak David Ozora: Pemeriksaan Segera!

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:15 WIB
AG kembali jalani sidang kasus penganiayaan David Ozora. (Twitter @mazzini_gsp)
AG kembali jalani sidang kasus penganiayaan David Ozora. (Twitter @mazzini_gsp)


KILAT.COM - Upaya diversi ditolak pihak keluarga David Ozora, hari ini, terdakwa anak AG kembali melanjutkan sidang dengan agenda tanggapan eksepsi.

Untuk diketahui, setelah upaya penyelesaian pekara anak di luar peradilan pidana tak berhasil, pihak anak AG berkesempatan menyampaikan eksepsi.

Eksepsi merupakan tanggapan pembelaan atas dakwaan jaksa di persidangan sebelumnya. Meski begitu, pihak David Ozora yakin eksepsi anak AG akan ditolak.

Dalam pekara di sidang sebelumnya, disampaikan bahwa anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Orang Ini Sebut Rafael Alun Trisambodo Pernah Petentengan Bawa Sekarung Dolar Hasil Pemerasan Pengusaha China

Anak AG juga didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pejabat Humas Penngadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, agenda sidang hari ini, Jumat (31/3/2023) adalah pembacaan tanggapan jaksa terkait eksepsi yang sebelumnya dibacakan pihak AG.

“(Agenda) tanggapan jaksa terhadap eksepsi,” terang Djuyamto, dikutip Kilat.com dari PMJ News, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Mellisa Anggraeni Bongkar Kondisi Terkini David yang Sempat Alami Ini Pagi Tadi : Mendadak..

Persidangan hari ini digelar tertutup sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat usia anak AG masih 15 tahun.

Sebelumnya, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa agenda sidang anak AG diburu waktu karena masa penahanan yang singkat.

Sehingga usai diversi ditolak, hakim menyatakan musyawarah gagal, kemudian dakwaan dibacakan di hari yang sama pada sidang perdana anak AG Rabu, 29 Maret 2023.

Selanjutnya di hari Kamis, 30 Maret 2023, anak AG menjalani sidang mendengarkan eksepsi asesuai padal 156 KUHAP.

Baca Juga: Harapan Seorang Ayah, Jonathan Latumahina kepada David Ozora: Anak Kurus dan Semangat Luar Biasa...

Namun, dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah berat, Mellisa meyakini eksepsi anak AG akan ditolak.

Halaman:

Editor: Rifka A.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X