Sabtu, 10 Juni 2023

AG Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini dengan Agenda Tanggapan dari Jaksa Terhadap Eksepsi atas Kasus Penganiayaan

- Jumat, 31 Maret 2023 | 10:31 WIB
AG jalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini (PMJ News)
AG jalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini (PMJ News)

KILAT.COM - Pelaku anak AG kembali akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Jumat, 31 Maret 2023 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam sidang kali ini, agenda yang akan dijalani terdakwa AG adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa atas pembelaan dari pihak AG.

Tanggapan ini merupakan jawaban dari pihak Jaksa usai mendengarkan pembelaan dari pihak AG pada sidang yang dilaksanakan Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.

“(Agenda) tanggapan Jaksa terhadap eksepsi,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News, Jumat, 31 Maret 2023.

Baca Juga: Netizen Kembali Bongkar Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Diduga Punya Villa di Bali dan Tabungan Berisi Dollar

Agenda pembacaan eksepsi dilakukan karena merupakan proses lanjut dari tahapan yang sebelumnya dilakukan, yaitu pembacaan dakwaan dan musyawarah diversi.

Namun, musyawarah diversi yang diajukan pihak AG ditolak oleh pihak David sebagai korban.

Penolakan akan musyawarah diversi tersebutlah yang membuat proses hukum terhadap AG berlanjut pada tahap peradilan.

Persidangan terhadap AG sebagai salah satu pelaku penganiayaan David digelar secara tertutup.

Baca Juga: Viral! Anak dari Pejabat Dishub DKI Jakarta Kerap Pamer Harta, Berikut Koleksi Tas Mewahnya

Hal ini dilakukan mengingat usia AG yang masih dibawah umur sekaligus mengikuti aturan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Dalam kasus ini, anak AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam kasus penganiayaan David ini, terdakwa AG memiliki peran sebagai perantara untuk mempertemukan Mario Dandy Satriyo dengan David.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X