Selasa, 30 Mei 2023

Mario Dandy Satriyo dan Ayahnya Terancam Akan Kumpul Bareng Di Penjara

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:47 WIB
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi, Mario Dandy Satriyo Akan Jalani sidang. (Kolase Twitter/ @gunromli/ @paltiwest)
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Gratifikasi, Mario Dandy Satriyo Akan Jalani sidang. (Kolase Twitter/ @gunromli/ @paltiwest)

KILAT.COM - Nampaknya Mario Dandy Satriyo dan Ayahnya terancam akan kumpul bareng di penjara. Setelah penetapan Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka.

Mantan pejabat pajak tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Sebelumnya anaknya, Mario Dandy Satriyo, sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan berat kepada David Ozora.

Penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo merupakan tindakan lanjutan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: David Ozora Masih Berjuang Untuk Pulih, Rieke Diah Pitaloka Kirimkan Doa dari Masjid Nabawi

Rafael dinilai memiliki harta kekayaan yang tidak wajar, dalam pelaporan harta kekayaannya di LHKPN yang terlapor mencapai Rp56 miliar.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 lebih rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

Nilai transaksi yang berada di 40 rekening tersebut diperkirakan mencapai total Rp500 miliar.

Rafael Alun Trisambodo serta keluarganya tengah disorot karena kasus penganiayaan sadis yang dilakukan anaknya.

Baca Juga: MashaAllah, Haru Kondisi David Ozora Hari ke-39, Belajar Mengunyah dan Merespon dengan Jempol

Buntut dari tindakan anaknya Mario Dandy Satriyo, dirinya terkena imbasnya. Kehidupan mewahnya bersama keluarga akhirnya terbongkar ke publik.

Ada sejumlah dugaan yang mengarah kepada dirinya, yang disinyalir melakukan pencucian uang atau tindakan korupsi.

Melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, ditemukan indikasi dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu pada 2011 hingga 2023.

"Ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu pada 2011 hingga 2023," penjelasan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X