Selasa, 30 Mei 2023

Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Setelah Terbukti Edarkan Narkoba Jenis Sabu!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 20:12 WIB
Teddy Minahasa yang dapat tuntutan hukuman mati. (PMJ )
Teddy Minahasa yang dapat tuntutan hukuman mati. (PMJ )

KILAT.COM - Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat sebelumnya telah didakwa dalam perkara dugaan penyebaran narkotika.

Dugaan tersebut kemudian terbukti di pengadilan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penyebaran narkotika tersebut, Irjen Pol Teddy Minahasa disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu-sabu di Sumatera Barat.

Barang bukti yang disisihkan itu kemudian ditukar dengan tawas oleh anak buah Teddy Minahasa atas perintahnya.

Baca Juga: AM Hendropriyono soal Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U20: Rasional, tapi Tidak Logis

Kemudian, sabu tersebut dibawa anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat itu ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Aksi Teddy tersebut kemudian terkuak setelah rangkaian pengungkapan kasus yang ia dalangi oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Hari ini, Kamis 30 Maret 2023, Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa peredaran narkotika pun dituntut pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun hal tersebut disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.

Baca Juga: Sudah Nikmati Harta Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Fix jadi Tersangka dengan Ancaman Penjara 20 Tahun!

Lalu Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa dalam persidangan, dikutip Kilat.com dari PMJ News, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam melancarkan aksinya, Teddy melibatkan beberapa orang yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Kemudian Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan M Nasir.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X