Selasa, 30 Mei 2023

Sudah Nikmati Harta Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Fix jadi Tersangka dengan Ancaman Penjara 20 Tahun!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 19:35 WIB
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan jadi tersangka KPK. (Kolase PMJ/ Twitter/ @logikapolitikid)
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan jadi tersangka KPK. (Kolase PMJ/ Twitter/ @logikapolitikid)

KILAT.COM - Proses penyelidikan harta janggal mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terus bergulir.

Terbaru, tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun Trisambodo disinyalir korupsi dalam bentuk penerimaan sesuatu atau gratifikasi.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," katanya dikutip Kilat.com dari PMJ News, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Siapa Artis Inisial R Disebut Terlibat dalam Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo? Netizen: Siap-siap..

Usai ditetapkan nenjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jerat hukum tindak pidana gratifikasi diatur dalam Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut bunyinya:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

Baca Juga: Hukum Karma! Rafael Alun Trisambodo Susul Mario Dandy Satriyo ke Tahanan, Jonathan Latumahina: Ngumpul Bareng

yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebagaimana diketahui, sebelum harta janggalnya mencuat lalu berujung pada pemecatan, Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik usai kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora mencuat.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: PMJ

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X