Senin, 29 Mei 2023

Apa Itu PPATK? Berikut Pengertian, Tugas, dan Fungsi Lembaga Tersebut

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:07 WIB
Kantor PPATK (ppatk.go.id)
Kantor PPATK (ppatk.go.id)

KILAT.COM - Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah ramai dibahas warganet.

Pasalnya, PPATK mengungkap soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.

Dilansir dari laman resminya, berikut pengertian, tugas, dan fungsi dari lembaga PPATK.

PPATK merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Baca Juga: Soal Transaksi Rp349 Triliun, Wihadi Wiyanto Ingatkan Mahfud MD dan Sri Mulyani Jangan Sampai Kena Prank PPATK

Sementara, pencucian uang adalah segala perbuatan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang tersebut memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.

Di samping itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Lembaga PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan DPR.

Baca Juga: Keras! Mahfud MD Ultimatum Arteria Dahlan Gegara Gertak PPATK: Bisa Dihukum Karena...

Dalam melaksanakan tugasnya mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperolah PPATK

3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X