KILAT.COM - Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah ramai dibahas warganet.
Pasalnya, PPATK mengungkap soal transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.
Dilansir dari laman resminya, berikut pengertian, tugas, dan fungsi dari lembaga PPATK.
PPATK merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Sementara, pencucian uang adalah segala perbuatan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang tersebut memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun.
Di samping itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Lembaga PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap enam bulan kepada Presiden dan DPR.
Baca Juga: Keras! Mahfud MD Ultimatum Arteria Dahlan Gegara Gertak PPATK: Bisa Dihukum Karena...
Dalam melaksanakan tugasnya mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
2. Pengelolaan data dan informasi yang diperolah PPATK
3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor
Artikel Terkait
Semakin Mencekam, Mahfud MD Damprat Arteria Dahlan Usai Ancam PPATK: Saudara Jangan Gertak!
Jadi Garda Terdepan Bagi Sri Mulyani di RDPU Bersama DPR, Mahfud MD Bela Habis-habisan: Teman Dalam...
Naik Darah Saat Bahas Transaksi Janggal di RDPU, Mahfud MD Kerahkan Semua Emosinya: Saya Keluar!
Momen Mahfud MD Marah Karena Diinterupsi DPR Soal Transaksi Rp349 T: Kalau Ada yang Teriak Keluar, Saya...
Kesal Terus di Interupsi, Menko Polhukam Sentil Kasus Setyanovanto, Mahfud MD: Orang Mau Mengungkap Dihantam!