KILAT.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023 terkait dugaan adanya transaksi siluman senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD yang juga Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terlihat sangat marah ketika terus diinterupsi oleh DPR.
Mahfud MD marah lantara ketika menjelaskan terkait transaksi siluman senilai Rp349 triliun itu anggota DPR terus menginterupsi.
Menurutnya, jika anggota DPR terus menginterupsi maka penjelasan terkait transaksi siluman di Kemenkeu tersebut tidak akan selasai.
“Saya ndak mau diinterupsi lah. Itu urusan Anda, masa orang ngomong diinterupsi, nanti lah pak. Saya kan tadi sudah bilang, kalau interupsi-interupsi ndak selesai-selesai kita ini. Lalu nanti saya dituding-tuding nanti, saya ndak mau,” tegas Mahfud MD yang disiarkan secara live streaming dikutip Kilat.com, Rabu, 29 Maret 2023.
Pada kesempatan itu, ia juga sempat mengingatkan seluruh anggota DPR ketika dirinya menghadiri rapar terkait kasus Ferdy Sambo.
Kala itu, lanjut dia, belum menjelaskan persoalan utamanya sudah langsung diinterupsi bahkan ada yang bernada ancaman.
Oleh karena itu, ia menegaskan jika ada pihak yang menyesalkan dibukanya kasus transaksi siluman senilai Rp349 triliun di Kemenkeu itu dan dirinya disuruh keluar maka akan keluar dari forum tersebut.
Baca Juga: Update Kasus Bripka Arfan Saragih, Kini Sang Istri Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
“Artinya kalau begitu menyesal saya membantah lalu disini ada berteriak keluar, saya keluar, saya punya forum. Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah di interupsi, waktu kasus itu juga kasus sambo, belum ngomong sudah diinterupsi. Dituding, suruh bubarkan, jangan gitu dong,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud MD juga sempat mengancam balik Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Sebelumnya Arteria Dahlan ancam Mahfud, jika seorang pejabat negara wajib menaga dokumen TPPU. Jika melanggar maka bisa diancam 4 tahun penjara.
Mahfud mengatakan, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan terkait transaksi janggal di Kemenkeu tersebut karena dirinya sebagai Ketua Komite TPPU.
"Saudara apa dasarnya melapor ke ketua? Loh saya ketua, jadi dia boleh lapor. Boleh saya minta. Loh kamu kan ke pak Presiden, kenapa melapor?," ujarnya.
Artikel Terkait
Diancam Arteria Dahlan Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Ingatkan Kasus Freidrich Yunadi: Bisa..
Panas! Disebut Langgar UU TPPU, Mahfud MD Sindir Arteria Dahlan: Berani Bilang Begitu ke Kepala BIN?
Geram, Mahfud MD Serang Balik Anggota DPR Benny K Harman: Pertanyaannya kok Seperti Polisi?
Panas! Mahfud MD Balas Ancaman Arteria Dahlan Soal Bocornya Isu Rp349 T: Saya Bisa Juga Gertak Saudara!
Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Laporkan Kepala BIN: Tiap Malam Pak Budi Gunawan BagiĀ Info Pada Saya