Sabtu, 3 Juni 2023

Update Kasus Bripka Arfan Saragih, Kini Sang Istri Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:53 WIB
Kuasa hukum istri Bripka AS, Fridolin Siahaan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Sandy Kilat)
Kuasa hukum istri Bripka AS, Fridolin Siahaan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Sandy Kilat)

KILAT.COM - Jenni Irene Simorangkir, istri dari Bripka Arfan Saragih meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bripka Arfan Saragih merupakan polisi yang tewas usai diduga menggelapkan uang pajak kendaraan warga Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebanyak Rp 2,5 miliar.

Kuasa hukum Jenni Simorangkir, Fridolin Siahaan menjelaskan, permohonan perlindungan akan dikirim secara online. Pihaknya juga akan memberikan berkas pemohonan langsung ke LPSK di Kota Medan.

"Jadi hari ini, kami resmi secara online mengirimkan permohonan perlindungan ke LPSK. Besok kami akan membuat surat serah terimanya di perwakilan LPSK di Kota Medan," ujar Fridolin Siahaan kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Berikan Dukungan Untuk Jonathan Latumahina: Aku Janji Pengorbanan David Tidak Akan Sia-sia

Fridolin Siahaan mengaku permohonan perlindungan itu diajukan untuk berjaga-jaga, karena Jenni merupakan istri dan orang yang langsung mendengar ucapan almarhum Bripka Arfan Saragih.

"Untuk sementara istri almarhum saja, karena dalam hal ini dia satu-satunya orang yang mendengar cerita terkait penggelapan oleh Bripka AS dari Kapolres," katanya.

Namun, Fridolin Siahaan mengaku sejauh ini belum ada ancaman atau intimidasi apapun yang diterima Jenni Simorangkir, istri Bripka Arfan Saragih.

"Itu sifatnya untuk antisipasi yang tidak diinginkan ke depan, karena jangan nanti ketika terjadi suatu hal baru kami melapor ke LPSK, tapi LPSK juga hadir untuk mengantisipasi suatu hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Laporkan Kepala BIN: Tiap Malam Pak Budi Gunawan Bagi Info Pada Saya

Kemudian, atas saran dari Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, pihaknya membuat permohonan perlindungan.

"Yang menyarankan untuk (diajukan) Bapak M (Maneger) Nasution, Wakil Ketua LPSK. Awalnya Pak M Nasution menghubungi pihak keluarga dalam hal ini istri almarhum, lalu disampaikan kepada kami selaku kuasa," ungkapnya.

Fridolin Siahaan berharap apabila nanti ada perlindungan dari LPSK ini, istri Bripka Arfan Saragih lebih merasa aman dalam memberikan keterangan terkait kasus kematian dan penggelapan pajak yang dilakukan suaminya.

Ia berharap perlindungan LPSK itu nantinya juga diberikan kepada saksi-saksi lainnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X