Sabtu, 3 Juni 2023

Panas! Mahfud MD Balas Ancaman Arteria Dahlan Soal Bocornya Isu Rp349 T: Saya Bisa Juga Gertak Saudara!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:35 WIB
Arteria Dahlan diserang balik Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube/ DPR RI)
Arteria Dahlan diserang balik Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube/ DPR RI)

KILAT.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat terkait isu Rp349 T.

Adapun rapat yang dihadiri Mahfud MD, ketua PPATK Ivan Yustiavandana beserta anggota Komisi III DPR berlangsung dengan suasana yang panas.

Sebelum Mahfud MD membahas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 T, ia terlebih dahulu menanggapi pernyataan anggota DPR pada rapat kerja 21 Maret 2023 lalu.

Dalam rapat kerja yang digelar oleh Ketua PPATK dan Komisi III DPR minggu lalu, Arteria Dahlan mengatakan bahwa pembocor data Rp349 T dapat diancam pidana penjara.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Yakin Hakim akan Berpihak pada Korban, Siap-siap AG Bakal Dihukum Berat!

Adapun sanksi yang disebutkan Arteria adalah setiap orang yang membocorkan akan dipidana paling lama 4 tahun penjara, dan hal itu mengacu pada Undang-undang.

Hal tersebut kemudian membuat Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU angkat biacara.

Ia mempertanyakan apa alasan dilarangnya Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melapor kepada dirinya selaku Komite TPPU.

“Apa dasarnya melapor ke ketua? loh saya ketua. Jadi dia(Ketua PPATK Ivan) boleh lapor, boleh saya minta,” ungkapnya, dikutip Kilat.com dari Youtube DPR RI, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Panas! Disebut Langgar UU TPPU, Mahfud MD Sindir Arteria Dahlan: Berani Bilang Begitu ke Kepala BIN?

“Lah kenapa? saya diangkat oleh presiden. ada SK nya. Terus untuk apa ada ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tau?,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Mahfud MD pun menantang Arteria Dahlan untuk melaporkan Budi Gunawan selaku kepala BIN yang selalu memberikan informasi intelijen kepada ketua Komite TPPU tersebut.

“Coba Saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun penjara, menurut Pasal 44. Kan persis yang Saudara baca kepada saya,” tuturnya.

“Beranikah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X