Sabtu, 3 Juni 2023

Geram, Mahfud MD Serang Balik Anggota DPR Benny K Harman: Pertanyaannya kok Seperti Polisi?

- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:20 WIB
Kehadiran Mahfud MD di RDPU. (Tangkapan layar YouTube/ DPR RI)
Kehadiran Mahfud MD di RDPU. (Tangkapan layar YouTube/ DPR RI)

KILAT.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja melakukan rapat.

Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu angkat suara terkait pernyataan salah satu anggota DPR, Benny K Harman terhadap ketua PPATK, Ivan Yustiavandana.

Dalam rapat pada 21 Maret 2023 lalu, Benny K Harman mencecar Ivan Yustiavanda dalam pertanyaan dan rupanya membuat Mahfud MD geram.

Benny K Harman sebelumnya mempertanyakan tentang boleh atau tidaknya transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun diberitakan ke publik.

Baca Juga: Diancam Arteria Dahlan Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Ingatkan Kasus Freidrich Yunadi: Bisa..

Namun, anggota DPR tersebut hanya memberikan opsi jawaban ‘boleh atau tidak’ kepada ketua PPATK untuk menjawab pertanyaannya.

Menkopolhukam menilai bahwa pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh anggota DPR tersebut terlihat layaknya seperti polisi.

“Saya katakan juga sekarang ke Pak Benny, pertanyaanya kok seperti polisi, Menko boleh ngungkapkan apa enggak?,” ucapnya, dikutip Kilat.com dari Youtube DPR RI, Rabu 29 Maret 2023.

Ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut mengulang dialog Benny dengan Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Modusnya Diungkap, Rafael Alun Trisambodo Diduga Mengaku Sebagai Konsultan Pajak dan Memeras Para Wajib Pajak

“Begini pak. Boleh atau tidak, begini pak. Boleh atau tidak jawab iya atau tidak’. Kan gak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong,” ujarnya.

Mahfud MD mengatakan, bahwa sesuatu yang diperbolehkan itu tidak perlu ada pasalnya.

“Kalau boleh itu gak perlu ada pasalnya. Misal saya tanya ke Pak Benny, boleh gak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Enggak ada, karena boleh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menkopolhukam itu menjelaskan jika ada larangan, barulah ada pasalnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X