KILAT.COM - AG telah menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan yang mengorbankan David di PN Jaksel pada hari ini, 29 Maret 2023.
Sebelumnya, proses musyawarah diversi antara AG dan pihak David telah gagal.
Lantaran keluarga David secara tegas menolak damai dengan AG yang terbukti telah terlibat dengan Mario Dandy Satriyo.
Karena itu, AG otomatis langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Baca Juga: Panas! Disebut Langgar UU TPPU, Mahfud MD Sindir Arteria Dahlan: Berani Bilang Begitu ke Kepala BIN?
Adapun diketahui, ada sebanyak tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam sidang perkara AG tersebut.
Juga, persidangan AG itu pun digelar secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jaksel.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Adi pun mengungkap tiga dakwaan primer dalam surat dakwaan AG.
Pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Kedua, Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
Serta Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Tak Ada Kata Damai dari Pihak David, AG Langsung Disidang Tanpa Diversi! Jonathan Latumahina: Kasih Paham Vid
Hasil Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora, Mellisa Anggraini Tegaskan Diversi AG Resmi Ditolak
Hasil Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David, Diversi AG Resmi Ditolak Pihak Korban! Mellisa: Agendakan...
Soroti Sidang Diversi AG, Nong Andah: karena Pelaku Ini David Dianiaya Secara Sadis
Usai Sidang Perdana, Mellisa Anggraini Beri Penjelasan Soal Diversi Pihak AG: Majelis Nyatakan Gagal