Jumat, 9 Juni 2023

Usai Sidang Perdana, Mellisa Anggraini Beri Penjelasan Soal Diversi Pihak AG: Majelis Nyatakan Gagal

- Rabu, 29 Maret 2023 | 17:13 WIB
Mellisa Anggraini dan AG (Tangkapan Layar Youtube Intens Invesitgasi dan Instagram/@agnsgraciiaaa)
Mellisa Anggraini dan AG (Tangkapan Layar Youtube Intens Invesitgasi dan Instagram/@agnsgraciiaaa)

KILAT.COM - Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini beberkan hasil dari sidang perdana terhadap AG terkait kasus penganiayaan.

Sidang tersebut dihadiri oleh keluarga David dengan Mellisa Anggraini sebagai kuasa hukum, dan juga pelaku AG bersama orang tua serta kuasa hukumnya.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dilakukan secara tertutup lantaran AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum masih di bawah umur.

Sebelumnya keluarga David menolak tawaran Diversi yang diajukan oleh pihak AG sehingga langsung menjalani sidang dakwaan.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok untuk Unggahan Medsos

Dikutip kilat.com dari kanal Youtube Intens Investigasi, Mellisa Anggraini memberikan penjelasan mengenai Diversi yang diajukan pihak AG.

“Keluarga sudah menyampaikan kepada majelis dalam musyawarah sidang Diversi bahwa keluarga menolak adanya Diversi,” ucapnya kepada wartawan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa Diversi yang diajukan pihak AG dinyatakan gagal oleh majelis hukum.

“Setelah disampaikan oleh kami terkait Diversi tidak bisa dilakukan, maka langsung dinyatakan oleh majelis Diversinya gagal dan langsung diagendakan sidang pembacaan dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David, Diversi AG Resmi Ditolak Pihak Korban! Mellisa: Agendakan...

Mellisa menyampaikan Pasal yang diterima AG pun masih sama dengan proses penyidikan sebelumnya.

“Pasalnya masih sama yaitu dakwaan alternatif UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun dan Pasal 355 Penganiayaan Berat juncto 55 KUHP yang ancaman pidananya 12 tahun,” pungkasnya.

Mellisa juga menyampaikan bahwa kuasa hukum AG akan melakukan eksepsi yang akan dilakukan dalam sidang lanjutan besok Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam persidangan, Mellisa menyebutkan AG memberikan keterangan sesuai dengan hasil rekonstruksi yang telah dilaksanakan beberapa waktu silam.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X