Rabu, 7 Juni 2023

Surat Pemeriksaan Bea Cukai Diduga Palsu, Akun Ini Beri Pertanyaan Menohok: Halo Pak Askolani...

- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:35 WIB
Sebuah surat pemeriksaan Bea Cukai yang diduga terlibat korupsi. (Kolase @partaisocmed)
Sebuah surat pemeriksaan Bea Cukai yang diduga terlibat korupsi. (Kolase @partaisocmed)

KILAT.COM - Bea Cukai kembali menjadi sorotan, sebab beredar surat pemeriksaan terkait tindakan korupsi dalam instansi tersebut.

Polri melalui Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor Bareskrim Polri) kirimkan surat pemeriksaan kepada Bea Cukai.

Surat pemeriksaan terkait tindakan korupsi dituju pada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai.

Sebelumnya, instansi itu juga menjadi sorotan publik setelah adanya laporan pelanggaran yang tersistematis dilakukan oleh oknum Bea Cukai Kualanamu.

Baca Juga: Soroti Sidang Diversi AG, Nong Andah: karena Pelaku Ini David Dianiaya Secara Sadis

Namun, laporan tersebut dinilai palsu (fake) oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani, karena tidak adanya bukti pelanggaran yang ditemukan.

Surat pemeriksaan terkait tindakan korupsi ini beredar setelah diunggah oleh akun @PartaiSocmed melalui media sosial Twitter.

Dikutip Kilat.com dari @PartaiSocmed pada Rabu, 29 Maret 2023 bahwa telah dikirimkan surat pemeriksaan oleh Polri kepada Bea Cukai atas tercium nya adanya tindakan korupsi.

“Hallo Pak Askolani Dirjen Bea Cukai, apakah surat ini fake juga,?” tulisnya dengan menyinggung pernyataan Dirjen Bea Cukai Askolani terhadap laporan pelanggaran oknum Bea Cukai Kualanamu.

Baca Juga: Haduh! Rafael Alun Trisambodo Disebut-sebut Sering Lakukan Pemerasan Hingga Bikin Hidupnya Makin Merajalela!

Surat pemeriksaan terkait tindakan korupsi di kirim pada Jumat, 17 Maret 2023.

Tujuan Surat pemeriksaan terkait tindakan korupsi di kirimkan perihal permintaan data kepada pihak Bea Cukai.

Dalam surat ini merujuk beberapa hal diantaranya UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak hanya itu Surat ini juga merujuk tiga surat perintah dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor Bareskrim Polri).

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Twitter @PartaiSocmed

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X