KILAT.COM - Sidang perdana anak berkonflik hukum AG atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora telah selesai dilaksanakan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Sidang perdana dengan agenda Musyawarah Diversi itu adalah bagian dari proses sidang pidana terhadap anak.
Dilansir Kilat.com dari laman pn-pariaman.go.id, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak, dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Di proses ini, pihak anak berkonflik hukum yaitu AG mendapat kesempatan untuk menawarkan kepada pihak korban yaitu David agar menyelesaikan perkara diluar proses hukum pidana.
Baca Juga: Lima Kapolres di Polda Sumut Dimutasi, Berikut Ini Nama-namanya!
Dalam sidang perdana kasus penganiayaan tersebut, pihak David selaku korban dengan tegas menyatakan penolakan terhadap diversi AG, dan secara otomatis melanjutkan kasus ini melalui jalur peradilan pidana.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David yang sebelumnya juga telah melakukan kesepakatan dengan orang tua klien-nya itu.
“Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU, disampaikan oleh Dokter terkena Diffuse Axonal Injury stage 2 dimana dia mengalami cedera otak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi kepada Majelis, dalam musyawarah sidang diversi, bahwa keluarga menolak (diversi),tadi kita sampaikan juga surat kepada Majelis menolak adanya diversi,” ucap Mellisa kepada media dilansir Kilat.Com dari akun Youtube Intens Investigasi, pada 29 Maret 2023.
Mellisa yang pada saat itu baru saja menghadiri sidang musyawarah diversi yang digelar secara tertutup, menjelaskan siapa saja pihak yang hadir di sidang perdana ini.
“Diversi dihadiri oleh pihak dari anak berkonflik hukum AG beserta orang tua, dari Bapas (pembimbing kemasyarakatan), dari Pekos (pekerja professional) dan ada Majelis tadi yang langsung memimpin jalannya musyawarah diversi,” tambah Mellisa menjelaskan.
Kuasa hukum David itupun menjelaskan bahwa hasil dari sidang yang menolak diversi dari AG secara otomatis dilimpahkan menjadi hukum pidana
“Setelah disampaikan oleh kami terkait diversi tidak bisa dilakukan maka langsung dinyatakan oleh Majelis, diversinya gagal. Nah seketika dinyatakan gagal langsung di agendakan pada saat itu juga kita turun ke bawah, masuk ke ruang sidang anak untuk agenda pemeriksaan yang pertama itu sidang pembacaan dakwaan,” terang Mellisa.
Atas keputusan sidang musyawarah diversi itu maka AG resmi didakwa dengan pasal penganiayaan berat terencana.
Artikel Terkait
Pelaku AG Jalani Sidang Dakwaan di PN Jaksel Setelah Musyawarah Diversi Ditolak Pihak David Ozora!
Pihak David Tolak Diversi, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Diadili, Jonathan Latumahina: Waktunya Perlawanan!
Mengenal Pengertian dan Tujuan Diversi Dalam Penyelesaian Pidana Anak, Upaya AG Dalam Kasus Penganiayaan David
Tak Ada Kata Damai dari Pihak David, AG Langsung Disidang Tanpa Diversi! Jonathan Latumahina: Kasih Paham Vid
Hasil Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Ozora, Mellisa Anggraini Tegaskan Diversi AG Resmi Ditolak