Rabu, 7 Juni 2023

Waduh, THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Hanya Akan Dibayar 50 Persen, Sri Mulyani Beberkan Alasannya!

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas konferensi pers bahas THR dan gaji ke-13 ASN pada Rabu 29 Maret 2023. (Youtube Kemenkeu RI)
Menkeu Sri Mulyani dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas konferensi pers bahas THR dan gaji ke-13 ASN pada Rabu 29 Maret 2023. (Youtube Kemenkeu RI)

KILAT.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja mengumumkan bahwa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 hanya akan diberikan 50 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani mengenai aturan THR dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara termasuk TNI maupun Polri melalui akun Instagramnya.

Dalam penuturannya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal itu sejalan dengan upaya untuk terus mendukung momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Bertepatan dengan momentum bulan Ramadhan sekaligus menjelang hari raya Idul Fitri, pemerintah telah mengeluarkan PP No.15 /2023,” tulisnya, dikutip Kilat.com, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Usai Kebobrokan Bea Cukai Viral, Sri Mulyani Beri Pesan: Perbaiki Layanan, Jangan Acak-acak Barang Orang

“Mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara - termasuk TNI, Polri,” sambungnya.

Sri Mulyani memaparkan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok + tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

50 persen tunjangan kinerja per bulan atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan (untuk Pemda).

50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Tak Langgar Apapun, Buntut Dirujak Alphard Masuk Apron Bandara Soetta: Itu Protokol!

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, besaran THR dan gaji ke-13 diberikan 50 persen karena disesuaikan dengan tantangan dan kondisi Indonesia saat ini.

Yang dimana, Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global.

Selain itu, juga kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

Adapun pencairan THR tersebut akan dimulai 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, dan gaji ke-13 dimulai pada Juni 2023.

Baca Juga: Dihadapan DPR, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Detail Transaski Siluman Rp349 Triliun di Kemenkeu

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X