Jumat, 9 Juni 2023

Mengenal Pengertian dan Tujuan Diversi Dalam Penyelesaian Pidana Anak, Upaya AG Dalam Kasus Penganiayaan David

- Rabu, 29 Maret 2023 | 14:05 WIB
Mengenal Pengertian dan Tujuan Diversi Dalam Penyelesaian Pidana Anak (Freepik)
Mengenal Pengertian dan Tujuan Diversi Dalam Penyelesaian Pidana Anak (Freepik)

KILAT.COM - Kasus pidana penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, AG dan kawan-kawanya tetap jadi perhatian publik.

Terlebih lagi ketika pelaku AG yang juga pacar Mario Dandy Satriyo melakukan upaya diversi.

Publik pun penasaran dan banyak yang ingin mengetahui apa pengertian Diversi, tujuan Diversi dalam penyelesaian kasus pidana anak. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dilansir dari laman resmi Makhamah Agung RI, mahkamahagung.go.id, berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) nomor 11 Tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga: Pihak David Tolak Diversi, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Diadili, Jonathan Latumahina: Waktunya Perlawanan!

Sebab, UU Dasar 1945 pasal 28B ayat 2 menyatakan bahwa anak ialah masa depan suatu bangsa.

Perlindungan terhadap kehidupan anak merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang.

Dalam perkara tindak pidana seringkali ditemukan anak dalam permasalahan hukum, baik sebagai tersangka hingga menjadi korban dari suatu tindak pidana.

Perkara pidana pada umumnya bersifat kaku dan memiliki waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menghadirkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Mario Dandy dkk Disebut Wajib Kembalikan Kondisi David, Mellisa Anggraini: Itu Sudah Diatur UU

Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.

Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.

Baca Juga: Diversi Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tetap Jalani Sidang Pertama di PN Jaksel

Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penanganan ABH, namun lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal yang mulai diberlakukan 2 tahun setelah UU SPPA diundangkan atau 1 Agustus 2014 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2012).

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X