Jumat, 9 Juni 2023

Mario Dandy dkk Disebut Wajib Kembalikan Kondisi David, Mellisa Anggraini: Itu Sudah Diatur UU

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:59 WIB
Kejati DKI Jakarta klarifikasi maksud Restorative Justice kasus Mario Dandy Satriyo. (PMJ News)
Kejati DKI Jakarta klarifikasi maksud Restorative Justice kasus Mario Dandy Satriyo. (PMJ News)

KILAT.COM- Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini sambangi Polda Metro Jaya untuk perjuangkan hak-hak kliennya.

Terhitung sudah 37 hari berlalu sejak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dkk menimpa David Ozora.

Hingga kini, David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy dkk masih terbaring lemah di ruang ICU.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dkk pada 20 Februari 2023 lalu meninggalkan trauma berat terhadap David Ozora secara fisik dan psikis.

Baca Juga: Pelaku AG Jalani Proses Diversi, Jonathan Latumahina Berikrar untuk David: Mereka Akan Hancur

Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dkk hingga detik ini terus mendapat perhatian dari berbaik pihak.

Tepat pada Selasa, 28 Maret 2023, Polda Metro Jaya mengundang Mellisa Anggraini untuk membicarakan pemenuhan hak-hak David Ozora.

Pihak lain seperti Pekerja Sosial, LPSK,, pihak dari RS Mayapada tempat David Ozora dirawat, perwakilan dari Kemen-PPPA hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut hadir.

Dalam pertemuan tersebut, Mellisa Anggraini membicarakan soal pemenuhan hak-hak David Ozora sebagai korban.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Siap Rapat Kerja Dengan DPR Hari Ini, Jadwal Pertemuan Malah Diundur

Lewat pertemuan ini, Mellisa Anggraini menyuarakan harapannya agar keadilan bisa ditegakkan.

Entah melalui jerat hukum yang setimpal bagi pelaku attau pemenuhan hak David Ozora sebagai korban.

“Keadilan tidak saja melingkupi efek jera terhadap pelaku, namun juga terhadap pemulihan korban (David) kepada keadaan semula,” kata Mellisa, dikutip dari Kilat.com dari akun Instagram @mellisa_anggraini1z pada Selasa, 29 Maret 2023.

Melansir PMJ News, Mellisa menyebut ada 2 poin yang jadi pembahasan pemenuhan hak David.

Halaman:

Editor: Tata L

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X