Jumat, 9 Juni 2023

Diversi Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tetap Jalani Sidang Pertama di PN Jaksel

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:32 WIB
AG, pelaku kasus penganiayaan David (Twitter/@alextham878)
AG, pelaku kasus penganiayaan David (Twitter/@alextham878)

KILAT.COM - Upaya diversi yang dilakukan oleh AG (15) pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora ditolak oleh pihak keluarga David Ozora.

Sidang diversi dilakukan terhadap pelaku AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo ditolak oleh pihak keluarga David Ozora, dilaksanakan di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diversi ditolak, proses peradilan terhadap AG tetap dilaksanakan hari ini, Rabu, 29 Maret 2023 di ruang sidang lantai 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal itu disampaikan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Komisi III DPR Undur Rapat Bahas Dugaan TPPU Rp349 Triliun, Jawaban Mahfud MD Diluar Dugaan: Saya....

“Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup,” ungkap Djuyamto.

Proses sidang pertama terhadap AG tersebut dilakukan setelah ada upaya diversi dilaksanakan sebagai kewajiban sistem peradilan anak dan ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora.

Berdasarkan Undang-Undang, kata dia jika diversi ditolak maka proses persidangan tetap dilanjutkan.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” jelas Djuyamto.

Baca Juga: Hasil Sidang Diversi Pacar Mario Dandy Satriyo Berakhir Buntu, AG Jalani Sidang Pokok Perkara

“Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” sambungnya.

Pada saat yang sama, ayah David, Jonathan Latumahina mengunggah sebuah status yang memperlihatkan David yang sedang mengenakan masker.

Dalam keterangannya, Jonathan menyinggung soal kekuatan besar yang dimiliki oleh David.

Dimana David yang saat itu mengalami kejang-kejang selama tiga hari usai menjadi korban penganiayaan, kini bisa bangkit di atas dua kakinya.

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Siap Hadiri Rapat dengan Komisi III DPR Bahas Transaksi Janggal Rp349 T!

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X