Jumat, 9 Juni 2023

Pelaku AG Jalani Proses Diversi, Kuasa Hukum David Ozora Pastikan Tak Ada Kata Damai

- Rabu, 29 Maret 2023 | 07:45 WIB
Kuasa hukum David pastikan tak ada jalan damai untuk AG. (PMJ News)
Kuasa hukum David pastikan tak ada jalan damai untuk AG. (PMJ News)
KILAT.COM - Proses hukum kasus penganiayaan keji terhadap Cristalino David Ozora yang melibatkan Mario Dandy Satryo, Shane Lukas dan AG terus bergulir. 
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan, pelaku AG bakal menjalani proses awal perkara dengan tahapan musyawarah diversi pada hari ini, Rabu, 29 Maret 2023.
 
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memastikan, pihak keluarga korban sudah positif menyatakan tidak ada kata damai saat pelaksanaan sidang musyawarah diversi bagi pelaku AG
 
 
"Pihak keluarga yang didampingi oleh saya, kami sudah setuju juga terkait perlawanan diversi ini,” kata Mellisa dikutip Kilat.com dari PMJ News. 
 
Mellisa mengatakan, prosedur sistem peradilan pidana anak memang mensyaratkan adanya proses diversi bagi pelaku AG yang masih di bawah umur. 
 
Namun demikian, proses tersebut sudah dapat dipastikan bakal menemui kebuntuan atau tidak ada kesepakatan damai. 
 
 
Lantaran tak ada perdamaian dan atau kesepakatan dalam upaya diversi oleh kedua belah pihak, kata Mellisa, maka proses hukum pelaku AG akan berlanjut ke pokok materinya.
 
"Sehingga tentu saja akan menemui jalan buntu dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan lain sebagainya," tegasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus pelaku AG ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. 
 
 
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, usai pelimpahan terhadap pelaku AG, tahapan selanjutnya yakni musyawarah diversi.
 
Proses diversi ini, lanjut Djuyamto adalah upaya penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
 
Dikatakannya, penetapan tahapan diversi harus dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 
 
 
“(Tahapan upaya diversi) itu kewajiban yang harus dilakukan tahapannya,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dikutip Kilat.com dari PMJ News, Minggu 26 Maret 2023.
 
Nantinya, putusan terkait hasil upaya diversi tersebut bakal menjadi kewenangan hakim dalam menentukan.
 
“Karena sudah menjadi kewenangan hakim tentu bagaimana pelaksanaan proses diversinya ya kita tunggu nanti apa yang akan dilakukan oleh hakim,” ujarnya.
 
Lebih lanjut disampaikan, apabila upaya diversi gagal, dengan tidak adanya kesepakatan dari dua pihak atau tidak berlangsungnya musyawarah diversi tersebut, maka proses terhadap AG akan dilanjutkan ke persidangan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.
 
“Kalau nanti pihak korban tidak mau bermusyawarah ya tentu diversi tidak bisa dilangsungkan,” ujarnya.
 
Dia menekankan, bahwa proses diversi memang harus tetap dilakukan karena sudah di atur Undang-Undang. 
 
“Intinya proses diversi harus dilakukan (sesuai Undang-undang), jika diversi gagal, dilanjutkan ke proses peradilan,” imbuhnya.(*) 
 
 

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X