Jumat, 2 Juni 2023

Tak Hanya Dihukum Pidana, Mario Dandy Satriyo Cs Wajib Kembalikan Kondisi David Ozora Seperti Semula

- Rabu, 29 Maret 2023 | 06:45 WIB
Mario Dandy Satriyo Cs diminta kembalikan kondisi David. (PMJ News, Instagram @agnsgraciiaaa)
Mario Dandy Satriyo Cs diminta kembalikan kondisi David. (PMJ News, Instagram @agnsgraciiaaa)

KILAT.COM - Kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora oleh pelaku Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG akan segera memasuki babak baru.

Sudah 37 hari berlalu sejak penganiayaan yang menimpa David Ozora, hingga saat ini ia masih terbaring lemah di ruang ICU.

Terjadi pada 20 Februari 2023 lalu, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy CS meninggalkan trauma yang sangat besar terhadap David Ozora baik secara fisik maupun psikis.

Baca Juga: Bacaan Doa Malam Nuzulul Quran serta Arti, Dianjurkan Dilakukan pada 17 Ramadhan 2023

Pada tanggal 28 Maret 2023 kemarin, kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan penyidik.

Dalam pertemuan tersebut, Mellisa bersama pihak penyidik membahas hak-hak yang perlu diberikan kepada korban.

Pertemuan itu juga dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Bacaan Niat Hingga Tata Cara Sholat Lailatul Qadar, Malam Penuh Kemuliaan di Bulan Ramadhan

Tak hanya itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak dari Rumah Sakit Mayapada juga turut hadir.

“Hari ini kita diundang oleh penyidik Polda Metro Jaya ada dari KPPPA, KPAI, LPSK,” ucal Mellisa, dikutip Kilat.com dari PMJ News, Rabu 29 Maret 2023.

“Kementerian PPA diwakili oleh Deputi Perlindungan Anak dan dari pihak RS Mayapada, hari ini itu kita membahas terkait dengan hak-hak dari anak korban,” sambungnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal yang Tangani Perkara AG

Dalam pembahasannya, para pihak yang hadir membahas lebih lanjut tentang apa saja jak yang melekat kepada korban yang saat ini masih berstatus anak.

Kuasa hukum David mengatakan, hak-hak yang perlu dipenuhi terhadap korban diantaranya pemulihan serta pemenuhan kondisi seperti semula.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X