KILAT.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan anak berinisial K (15) sebagai anak berhadapan dengan hukum atau pelaku atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vito Raditya Sastranegara.
Penetapan status anak berhadapan dengan hukum atau pelaku terhadap K disampaikan polisi sekitar sepekan sejak korban Vito Raditya Sastranegara dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Vito Raditya Sastranegara sempat mengalami koma selama hampir dua minggu dan mendapat perawatan di ruang ICU (intensive care unit).
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang mengatakan, penetapan status pelaku anak K itu dilakukan setelah polisi meminta keterangan para saksi, ahli, dan alat bukti.
Yuswanto Ardi membeberkan, peristiwa kecelakaan berujung maut itu terjadi pada 8 Maret 2023 di Jalan Mayjen Sutoyo Semarang.
Saat itu, korban Vito Raditya Sastranegara mengendarai Yamaha Jupiter bernomor polisi (Nopol) H 3347 WR ingin menyebrang, namun ditabrak oleh pelaku K yang melaju dengan kecepatan tinggi mengendarai Yamaha R25 bernopol H 3333 SNR.
"Dari kelas jalan lokasi terjadinya kecelakaan, batas maksimal kecepatan antara 50 hingga 60 km per jam," katanya dikutip Kilat.com dari Antara, Minggu 26 Maret 2023.
Yuswanto Ardi menilai, dari rekaman CCTV di tiga titik yang berbeda, diketahui bahwa pelaku K melaju sangat kencang dengan kecepatan di atas batas yang ditentukan.
Selain itu, Yamaha R25 yang dikendarai pelaku K juga sempat terpantau mendahului sejumlah kendaraan dari sebelah kiri, sebelum akhirnya menabrak korban yang sedang menyeberang.
Setelah kecelakaan, Vito Raditya langsung dilarikan ke RS Karyadi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Korban mengalami sejumlah luka berat, seperti retak tengkorak kepala, pendarahan batang otak, patah tulang pipi, pembengkakan dan pendarahan paru-paru, serta patah tulang kaki.
Setelah mengalami kondisi kritis selama hampir dua minggu, Vito Raditya akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 20 Maret 2023.
Artikel Terkait
Warga Tebing Tinggi Tewas dan Kritis dalam Kecelakaan Mobil Honda HR-V vs Truk Tronton di Jalan Tol KM 47
Mantan Suami Raya Kitty, Pembalap Mohammad Abid Zia Meninggal Dunia: Sempat Alami Koma Usai Kecelakaan
SIMAK! Ini Syarat Program Mudik Gratis Demi Tekan Angka Kecelakaan Pada Mudik Lebaran 2023 Mendatang
Kronologi Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Tol Pemalang untuk Ziarah ke Makam Neneknya
David Mengalami Penurunan Gelombang Otak, Mellisa Anggraini: Hampir Setara Dengan Orang Kecelakaan Mobil