Minggu, 11 Juni 2023

Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH Resmi Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan Untuk Proses Diversi Aniaya David Ozora

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 15:42 WIB
Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH Resmi Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan Untuk Proses Diversi Aniaya David Ozora (Kolase/LPSK)
Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH Resmi Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan Untuk Proses Diversi Aniaya David Ozora (Kolase/LPSK)

KILAT.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk proses diversi atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dan Saut Maruli Tua jadi Hakim tunggal dalam perkara AGH anak berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David Ozora.

Dalam waktu dekat, PN Jaksel akan menggelar proses diversi terhadap AG.

Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.

Baca Juga: Resep Chicken Pop Cabe Garam⁣ Super Lezat, Cocok untuk Hidangan Sahur atau Buka Puasa

Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Apabila diversi tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, serah terima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa anak AG dilakukan pada Jumat 24 Maret 2023.

Adapun hakim tunggal yang menangani sidang peradilan anak AG yakni Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

Baca Juga: Resep Mie Instan Chili Oil ala Devina Hermawan, Ini Wajib Dicoba Anak Kos saat Sahur di Bulan Ramadhan 2023!

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," ujar Djuyamto, Jumat 24 Maret 2023.

Djuyamto menambahkan, dalam persidangan awal, Hakim Saut Maruli telah menjadwalkan tahap musyawarah diversi yang pertama yakni pada Rabu 29 Maret 2023.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Proses diversi ini sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak lamanya 30 hari dan untuk penetapan pertama musyawarah diversi sudah ditentukan pada 29 Maret 2023. Untuk selanjutnya tentu kewenangan dari hakim tunggal," ujar Djuyamto.

Halaman:

Editor: Lidya Gusfitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X