KILAT.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dengan tegas akan mengajukan seorang warganet sebagai saksi.
Warganet itu sebelumnya membuat komentar yang menjerumus, menuding bahwa status David Ozora saat ini sudah menjadi tersangka.
Selain itu, akun tersebut menyebut bahwa D akan menyebarkan aib AG, sehingga Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan.
Akun yang melontarkan komentar kontroversial itu adalah akun Twitter @MZRRDP dengan nama zaccky.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan Sabtu, 25 Maret 2023 Wilayah Semarang Kabupaten dan Kota
Dalam komentarnya yang diunggah Jumat, 24 Maret 2023, akun itu mengatakan bahwa baik David Ozora, Mario Dandy Satriyo, maupun anak AG adalah problematik.
"AG sudah menjadi tersangka termasuk si D, tapi kalau dilihat dari kasusnya, AG kayak gitu karena dia mau nyebarin foto aib pas pacaran," tulis akun tersebut.
"Sebenernya 3 orang ini problematic, tapi soal bully ini nggak dibenarkan dan nggak patut dicontoh ya apalagi sampai main fisik," tambah cuitannya.

Jonathan Latumahina merespon cuitan akun itu dan menyarankan agar warganet yang membuat narasi bohong tersebut agar menjadi saksi di persidangan.
Baca Juga: Rindu Menggebu Sosok Tante pada David Ozora: Udah Sebulan Lebih...
"Ajukan akun ini buat jadi saksi, sepertinya dia tau banget kasus ini @MellisA_An," ujar Jonathan, mencolek akun kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Mellisa Anggraini membalas cuitan Jonathan, mempertimbangkan saran ayah David.
"Pas banget, besok mau ke @poldametrojaya," balas @MellisA_An.
Artikel Terkait
Cuitan Akun Twitter Terciduk Sebarkan Berita Bohong, Ayah David : Sepertinya Dia Tahu Banget Kasus Ini
Waduh! Mario Dandy Satriyo Rupanya Ingin Buktikan Ini ke AG hingga Tega Lakukan Penganiayaan Kejam ke David
Fix! Influencer Ini Bakal Ditunjuk Jadi Saksi Usai Singgung Kasus David, Jonathan Latumahina: Siap-siap..
Geram, Jonathan Latumahina Panggil Akun Penyebar Berita Bohong David Jadi Saksi: Siap-siap 9 Tahun Ngandang
Apes! Cuitan Akun Twitter @MZRRDP Tentang David Bakal Berujung Pidana 9 Tahun Penjara Jika Terbukti Palsu