KILAT.COM – Dunia maya dihebohkan oleh surat edaran yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 23 Maret 2023.
Edaran tersebut berisi larangan bagi pejabat dan ASN untuk mengadakan buka puasa bersama (bukber) pada Ramadhan tahun ini.
Pernyataan itu berlaku kepada pejabat dari level menteri hoordinator, hingga ke daerah.
Dikutip Kilat.com dari akun Twitter @PartaiSocmed pada 25 Maret 2023, Jokowi merilis imbauan tersebut sebagai upaya untuk adaptasi pasca pandemi Covid-19.
Sebab, Jokowi merasa bahwa ini masih momentum untuk transisi status Covid-19 dari pandemi ke endemi.
Larangan bukber itu hanya berlaku untuk kalangan pejabat dan ASN, tidak berperngaruh ke masyarakat umum.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih Munfarid alias Sendiri dan Tata Cara Pelaksanaannya
Munculnya imbauan yang terkesan mendadak itu pun menjadi pertanyaan bagi publik, terutama netizen.
Banyak yang mengaitkan perintah tersebut dengan fenomena viral pejabat maupun keluarganya, yang terbongkar pamer harta di media sosial.
Selentingan tersebut akhirnya terdengar oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dikutip Kilat.com dari YouTube Sekretariat Presiden pada 25 Maret 2023, Pramono Anung buka suara mengenai kemunculan larangan bukber untuk pejabat.
Pramono Anung mengawali dengan menyampaikan arahan dari Presiden Jokowi tentang tidak perlunya mengadakan bukber untuk kalangan pemerintahan pada Ramadhan tahun ini.
Artikel Terkait
Rekomendasi Tempat Bukber ala Bali di Kota Bogor!
Kuliah di Melbourne, Iqbaal Ramadhan Curhat Kangen Bukber
Istri Raja Yordania, Ratu Rania Tampil Memukau di Acara Bukber
6 Hal Penting yang Harus Disiapkan Jelang Bulan Ramadhan, Salah Satunya Jadwal Bukber
5 Kebiasaan Unik Masyarakat Indonesia saat Bulan Ramadhan, di Antaranya Musik Bangun Sahur hingga Bukber