KILAT.com - Jonathan Latumahina dan Mellisa Anggraini kembali dibuat naik darah oleh salah satu pengguna Twitter yang menuliskan postingan tanpa bukti yang jelas.
Diketahui, sebuah akun Twitter @MZRRDP menuliskan sebuah cuitan yang menyebut inisial D sebagai tersangka.
"Agnes udah jadi tersangka termasuk si D," tulis @MZRRDP dalam cuitannya yang mendapatkan perhatian Mellisa Anggraini.
"t-tapi kalau di lihat dari kasusnya, Agnes kaya gitu karena dia mau nyebarin foto aib pas pacaran, sebenernya tiga orang ini problematic tapi soal bully....," tulis akun @MZRRDP.
Baca Juga: Apes! Millenial BC yang Bongkar Pelanggaran Pejabat Bea Cukai Dipanggil,Mau Dipecat?
Sontak saja inisial D yang dituliskan akun tersebut membuat kuasa hukum David langsung memberikan tanggapannya.
Tanpa banyak basa-basi, Mellisa Anggraini langsung menanyakan inisial D yang dimaksukan oleh akun tersebut.
"Si D maksud anda ini siapa?," tanya Mellisa seperti dikutip Kilat.com pada Jumat, 24 Maret 2023.
Lebih lanjut, Mellisa mengatakan jika memang yang dimaksud inisial D adalah David, maka informasi yang dituliskan akun tersebut adalah pembohongan publik.
Baca Juga: Resep Nugget Balado ala Devina Hermawan, Praktis dan Bikin Kenyang saat Sahur Ramadhan 2023
"Kalau maksud anda anak korban David yang saat ini masih dirawat di ICU, saya sampaikan informasi yang anda sebar ini pembohongan publik," ungkap Mellisa.
Tak hanya kuasa hukum David, Jonathan Latumahina juga turut memberikan tanggapannya.
Ia bahkan langsung menantang pemilik akun tersebut untuk menjadi saksi dalam kasus penganiayaan David.
"Ajukan akun ini buat jadi saksi, sepertinya dia tau banget kasus ini," ungkapnya.
Artikel Terkait
Menteri P3A I Gusti Ayu Bintang Darmawati Jenguk David, Jonathan Latumahina Sambut Baik: Terimakasih..
Potret Hangat Ayah David, Jonathan Latumahina Dikunjungi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Terungkap Alasan Mario Dandy Satriyo Sebarkan Video Penganiyaan David, Mazzini: Sebagai Bentuk Tantangan..
David Alami Cedera Otak Berat, Mellisa Anggraini Sebut Potensi Risiko Fatal: Penurunan Kemampuan..
Profil Saut Maruli Tua Pasaribu, Hakim Tunggal dalam Proses Diversi Perkara AGH, Atas Penganiayaan David Ozora