Jumat, 2 Juni 2023

Alih-Alih Mengorek Isu Rp349 T, DPR Malah Layangkan Ancaman Pidana Saat Rapat dengan PPATK!

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:00 WIB
Arteria Dahlan yang menjadi DPR memberikan ancaman pidana saat rapat dengan PPATK. (Kolase Twitter/ Anthonybudiawan/ Pixabay)
Arteria Dahlan yang menjadi DPR memberikan ancaman pidana saat rapat dengan PPATK. (Kolase Twitter/ Anthonybudiawan/ Pixabay)

KILAT.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar rapat pada 21 Maret 2023 lalu.

Terkait isu transaksi janggal Rp349 triliun, DPR mengundang PPATK untuk membahas lebih dalam hal tersebut.

Dalam rapat kerja tersebut, Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda a beberapa kali dicecar pertanyaan mengenai isu transaksi mencurigakan oleh anggota-anggota Komisi III DPR RI.

Isu transaksi mencurigakan itu dijelaskan oleh Ketua PPATK merupakan adanya dugaan transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Resep Nugget Balado ala Devina Hermawan, Praktis dan Bikin Kenyang saat Sahur Ramadhan 2023

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah saat Arteria Dahlan, salah satu anggota DPR mempertanyakan siapa pembocor dugaan TTPU tersebut.

Dalam penuturan Arteria Dahlan, ia mengatakan bahwa dokumen dugaan TPPU tersebut wajib dirahasiakan dan tidak seharusnya bocor ke publik.

“Saya bacakan pasal 11, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko ya,” tuturnya.

“Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” sambung Arteria.

Baca Juga: Profil Saut Maruli Tua Pasaribu, Hakim Tunggal dalam Proses Diversi Perkara AGH, Atas Penganiayaan David Ozora

Anggota Komisi III DPR tersebut juga membeberkan sanksi apa yang akan diterima jika dokumen rahasia negara terkait TPPU dibocorkan.

Adapun sanksi yang disebutkan adalah setiap orang yang membocorkan akan dipidana paling lama 4 tahun penjara, dan hal itu mengacu pada Undang-undang.

Namun, pernyataan Arteria Dahlan menuai kritikan dari berbagai publik dan menimbulkan kecurigaan dengan berpendapat ada yang ditutupi oleh DPR.

Salah satunya komentar @AnthonyBudiawan di Twitter yang mengkritik pernyataan anggota Komisi III DPR tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: Twitter @AnthonyBudiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X