Jumat, 2 Juni 2023

Profil Saut Maruli Tua Pasaribu, Hakim Tunggal dalam Proses Diversi Perkara AGH, Atas Penganiayaan David Ozora

- Jumat, 24 Maret 2023 | 21:45 WIB
Profil Saut Maruli Tua Jadi Hakim Tunggal dalam Proses Diversi Perkara AGH, Atas Penganiayaan David Ozora
Profil Saut Maruli Tua Jadi Hakim Tunggal dalam Proses Diversi Perkara AGH, Atas Penganiayaan David Ozora

KILAT.COM - Berikut profil Saut Maruli Tua Pasaribu jadi Hakim tunggal dalam proses diversi perkara AGH anak berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David Ozora.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas perkara penganiayaan David Ozora dan AGH, anak yang berkonflik dengan hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam waktu dekat, PN Jaksel akan menggelar proses diversi terhadap AG.

Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.

Baca Juga: Larangan Buka Puasa Bersama dari Presiden Tuai Kritik, Pramono Anung : Ini Tak Berlaku Bagi Masyarakat Umum!

Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

Apabila diversi tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, serah terima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa anak AG dilakukan pada Jumat 24 Maret 2023.

Adapun hakim tunggal yang menangani sidang peradilan anak AG yakni Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.

Baca Juga: Alshad Ahmad Asyik Lihat Jerapah hingga Zebra, di Tengah Isu Nikah Siri dengan Nissa Asyifa

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa anak AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua PN Jakarta Selatan," ujar Djuyamto, Jumat 24 Maret 2023.

Djuyamto menambahkan, dalam persidangan awal, Hakim Saut Maruli telah menjadwalkan tahap musyawarah diversi yang pertama yakni pada Rabu 29 Maret 2023.

Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

"Proses diversi ini sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak lamanya 30 hari dan untuk penetapan pertama musyawarah diversi sudah ditentukan pada 29 Maret 2023. Untuk selanjutnya tentu kewenangan dari hakim tunggal," ujar Djuyamto.

Halaman:

Editor: Lidya Gusfitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X