KILAT.COM - Terdapat profil dan biodata hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.
Diketahui, Saut Maruli Tua Pasaribu akan menjadi hakim tunggal yang menangani sidang peradilan AG.
Adapun Saut Maruli Tua Pasaribu merupakan Ketua Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Seperti diketahui sebelumnya, PN Jaksel telah menerima berkas perkara AG.
Baca Juga: Alshad Ahmad Asyik Lihat Jerapah hingga Zebra, di Tengah Isu Nikah Siri dengan Nissa Asyifa
AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum itu diproses lebih cepat dibanding dua tersangka penganiayaan lainnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Hal itu lantaran sistem peradilan anak memiliki aturan berbeda dengan kasus yang menyangkut orang dewasa pada umumnya.
Adapun Undang-undang sistem peradilan anak memiliki batas waktu tertentu.
Selain itu, AG pun dikenakan Pasal 76C, juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 355 ayat (1), Pasal 353 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP Pidana.
Kembali ke topik Saut Maruli , berikut adalah profil dan biodata singkat tentang hakim yang menangani kasus AG.
Dikutip Kilat.com dari berbagai sumber, Saut Maruli merupakan hakim senior yang telah menjadi ketua di sejumlah Pengadilan Negeri.
Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, Saut Maruli pernah menjadi Ketua PN Kabanjahe, PN Pekanbaru, PN Medan, dan lainnya.
Artikel Terkait
Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, AG Justru Dapat Perlakuan Hukum 'Spesial' Gegara Hal Ini
Kuasa Hukum David Tak Terima AG dan Shane Lukas Disebut Anak Polos, Mellisa Anggraini: Cukup Menggelikan
AG Akan Jalani Sidang Lebih Awal dari Mario Dandy Satriyo, Pihak Kepolisian Beberkan Alasannya
Kuasa Hukum David Sebut AG Cari Perhatian: Jangan-Jangan David yang Dilecehkan!
Pengadilan Negeri Jaksel Gelar Persidangan AG Sesuai Ketentuan, Humas PN: Tidak Ada Persiapan Khusus