Jumat, 2 Juni 2023

Raup Keuntungan Rp1,5 M! Pelaku Penyelundupan Ratusan HP dan Tablet Ilegal dari China Berhasil Diamankan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 20:22 WIB
Ilustrasi - Polisi ungkap penyelundupan ratusan HP dan tablet ilegal dari China. (Freepik/jcomp)
Ilustrasi - Polisi ungkap penyelundupan ratusan HP dan tablet ilegal dari China. (Freepik/jcomp)

KILAT.COM - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan ratusan handphone dan tablet ilegal yang diimpor dari luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa ada sebanyak 577 unit handphone dan 27 unit tablet ilegal.

Adapun ratusan unit elektronik itu diimpor langsung dari China.

Terkait hal tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial JM di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Diduga Netizen Ditumpangi Sri Mulyani, Warganet Beri Sindiran: Jangan...

Selain itu, Auliansyah pun membeberkan modus pelaku ketika menjalankan aksinya.

"Handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara IMEI handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang," tutur Auliansyah, dikutip Kilat.com dari PMJ News.

"Maksudnya adalah handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya, kemudian mereka tempel di sini (handphone ilegal)," sambungnya.

Pelaku pun diketahui telah menjalankan aksinya sejak November 2022.

Baca Juga: Jadi Juri Wanita ke-2 MasterChef Indonesia, Ini Biodata Chef Renatta Pernah Jadi Indonesia’s Beautiful Women 2

Dari kegiatan ilegal tersebut, pelaku meraup keuntungan fantastis hingga mencapai Rp1,5 miliar.

Bagaimana tidak, pihaknya mengambil keutungan sebesar Rp100.000-150.000 per unitnya.

"Mereka mengambil keuntungan dari satu unit handphone lebih kurang Rp 100.000 sampai dengan Rp 150.000, demikian juga dengan tablet," paparnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Halaman:

Editor: Siti Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X