KILAT.COM - Proses hukum kasus penganiayan keji Mario Dandy Satriyo Cs terhadap Cristalino David Ozora terus berlanjut dan berbuntut panjang.
Belum lama ini, sosok Anastasia Pretya Amanda melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs dengan pasal pencemaran nama baik.
Belum rampung, keluarga korban David Ozora menyatakan bakal menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger. Jerat pasal UU ITE dilakukan mengacu pada penyebaran video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga: Soroti Arogansi Pegawai Bea Cukai Widy Heriyanto, Arie Kriting: Pegawainya Dikurangi Dulu....
“Betul (rencana melaporkan Mario), nanti kalau soal dari presepektif hukum dari pengacara keluarga,” ujar Alto Luger dikutip Kilat.com dari PMJ News, Jumat 24 Maret 2023.
Dikatakan Alto, pihaknya sudah melakukan pembicaraan mendalam dengan kuasa hukum terkait beredarnya video yang memperlihatkan kekejian Mario Dandy saat menganiaya David.
"Keluarga (David) dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk melaporkan (Mario) ke pihak kepolisian (soal penyebaran video),” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, di tengah pendalaman kasus penganiayaan, polisi mengungkap Mario Dandy Satriyo disinyalir telah melanggar UU ITE.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat 24 Maret 2023, Tema: Keutamaan Bulan Ramadhan
Sebab, Mario Dandy Satriyo diketahui sempat menyebarkan video penganiayaan yang dilakukannya kepada korban David Ozora ke sejumlah pihak.
Terungkapnya hal tersebut membuat Muannas Alaidid, kuasa hukum saksi N angkat bicara. Lewat cuitan di akun twitter dia berharap polisi menetapkan pasal berlapis untuk Mario Dandy Satriyo.
"Saya masih berharap polri yang menangani kasus david agar kembali menjerat mario dengan pasal berlapis," cuitnya dikutip Kilat.com Senin 20 Maret 2023.
Muannas menuturkan, selain pasal penganiayaan, Mario Dandy Satriyo bisa dijerat dengan UU ITE.
Artikel Terkait
Tak Ada Keringanan, Mellisa Anggraini Sebut Mario Dandy Satriyo Jadi Otak Penganiayaan David Ozora
Depan Kondisi David Ozora yang Belum Sadar, Jonathan Latumahina Tolak Beri Ampunan Pada Mario Dandy Satriyo
Menyebarkan Video Penganiayaan, Keluarga David Laporkan Mario Dandy Satriyo Terkait Pasal UU ITE
Lihat David Ozora Bernapas Melalui Trakestomi, Jonathan Latumahina Tarik Kata Maaf ke Mario Dandy Satriyo
AG Akan Jalani Sidang Lebih Awal dari Mario Dandy Satriyo, Pihak Kepolisian Beberkan Alasannya