KILAT.COM - Setelah Instansi Bea Cukai sedang ramai menjadi buah bibir warganet akibat kasus pamer harta yang menimpa pejabatnya.
Kali ini Instansi Bea Cukai kembali viral akibat para Pegawai Milenial Bea Cukai menyampaikan informasi melalui surat terbuka.
Surat terbuka tersebut berisi pelanggaran yang selama ini terjadi di Bea Cukai Kualanamu dan saling ditutupi oleh para pejabat Bea Cukai.
Kejadian ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh para Pejabat Bea Cukai setiap eselon.
Pasalnya kegiatan ini diketahui oleh setiap eselon mulai dari Fungsional PBC Ahli Pertama, eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC), eselon 3 (Kepala KPPBC), dan eselon IV.
Pelanggaran ini bermula saat periode Januari 2022 hingga Desember 2022.
Merasa tidak tahan akibat pelanggaran yang ditutup-tutupi oleh para pejabat Bea Cukai dan dorongan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat instansi lainnya, jadi alasan Milenial Bea Cukai sampaikan surat ini.
Dalam surat tersebut berisi fakta dan bukti pelanggaran yang dilakukan Pejabat Bea Cukai di KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) TMP B Kualanamu.
Baca Juga: Oknum Pegawai Bea Cukai Minta Maaf Setelah Hina Masyarakat, Warganet: Pecat Baru Selesai Perkara!
Dikutip Kilat.com dari @PartaiSocmed pada Kamis, 23 Maret 2023 bahwa ada beberapa fakta dan bukti pelanggaran dalam surat terbuka yang disampaikan oleh perwakilan pegawai Milenial Bea Cukai.
Setelah Covid-19 mereda dan diperbolehkannya WNA masuk ke Indonesia, dibuatnya aturan baru terhadap barang bawaan penumpang yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri.
“DJBC akhirnya mengeluarkan PER-13/BC/2021 tanggal 9 November 2021,” tulisnya.
Isi dari peraturan tersebut ialah tatacara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean.
Artikel Terkait
Wow! Anggaran Cetak Undangan Rapat DPRD Habiskan Biaya Rp80 Juta, Netizen Beri Sindir: Diketik oleh...
Hotman Paris Terharu Temui Pria Cleaning Service Berhati Dewa: Dia Kembalikan Dompet Saya Berisi 70 Juta
Bak Seorang Malaikat! Temukan Dompet Hotman Paris Berisi Rp70 Juta, Cleaning Service Ini Pilih Tolak Imbalan
Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa Ramadhan 2023? Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Membahayakan Janin
Menyebarkan Video Penganiayaan, Keluarga David Laporkan Mario Dandy Satriyo Terkait Pasal UU ITE