Jumat, 9 Juni 2023

Pelanggaran Terjadi Sejak Lama Sengaja Ditutupi Pejabat Bea Cukai, Pegawai Millenial BC Ungkap Hal Ini

- Kamis, 23 Maret 2023 | 15:17 WIB
Ilustrasi Pegawai Bea Cukai (Twitter/ @beacukairi)
Ilustrasi Pegawai Bea Cukai (Twitter/ @beacukairi)

KILAT.COM - Pihak yang mengatasnamakan pegawai millenial mengungkapkan pelanggaran terjadi di lembaga Bea Cukai secara nasional.

Anehnya, pelanggaran yang disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif telah diketahui oleh pajabat tinggi Bea Cukai, mulai dari eselon 3 hingga eselon 2.

Meski demikian, hal itu sengaja dirahasiakan oleh pejabat tinggi Bea Cukai kepada publik padahal pratik itu telah terjadi mulai dari periode Januari 2022 sampai Desember 2022.

Karena tidak tahan atas pelanggaran yang terjadi di wilayah kerjanya tersebut, Millenial Bea Cukai mengungkapkan hal itu melalui surat terbuka kepada publik.

Baca Juga: Depan Kondisi David Ozora yang Belum Sadar, Jonathan Latumahina Tolak Beri Ampunan Pada Mario Dandy Satriyo

Dalam surat perwakilan Millenial BC itu disebutkan bahwa surat terbuka ini sengaja mereka sebarkan ke publik dikarenakan berkaca pada kejadian belakangan ini dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik di direktorat sebelah.

“Akhirnya membuka mata kami untuk menyuarakan kebenaran atas pelanggaran yang selama ini dilakukan oleh pejabat pejabat BC secara nasional dari mulai dari pejabat menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama, eselon IV dan eselon III),” demikian potongan surat terbuka Millenial BC sebagaimana dikutip dari akun twitter @partaisosmed, Kamis, 23 Maret 2023.

Diharapkan, dimulai dari millenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu, semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi di tempat keluar masuk penumpang dari luar daerah pabean (Luar Negeri) yang masuk melalui Pelabuhan Udara dan Pelabuhan Laut di seluruh indonesia dapat mengungkap adanya penyelewengan petugas Bea Cukai dan potensi kerugian negara atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pejabat Bea Cukai yang bertugas memutus atas barang bawaan penumpang dari Luar Negeri.

“Sebelumnya kami berharap dengan bapak/ibu sekalian dapat menyuarakan informasi ini dan menyampaikan ke publik karena kami sendiri dikekang oleh aturan sehingga tidak bebas dalam mengemukakan pendapat dan kebenaran oleh atasan kami,” katanya.

Baca Juga: Amalan Pokok yang Bisa Dilakukan Saat Bulan Ramadhan 2023, Nomor Terakhir Sukar Diabaikan lho!

Berikut ini 3 fakta dan bukti pelanggaran Bea Cukai yang disampaikan oleh millenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu;

Pertama, Setelah Pandemi Covid berakhir dan dibukanya kembali arus lalu lintas penumpang dari luar negeri melalui pelabuhan udara dan pelabuhan laut di awal Januari 2022, terjadi lonjakan yang cukup signifikan dan otomatis adanya barang bawaan penumpang.

DJBC akhirnya mengeluarkan PER 13/BC/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Tatacara Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Kedua, terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran IMEI atas HKT tersebut dalam Pemberitahuan Pabean (BC 2.2) diberlakukan pembebasan USD 500 sesuai per-09/BC/2018 tanggal 30 April 2018.

Baca Juga: Tak Ada Keringanan, Mellisa Anggraini Sebut Mario Dandy Satriyo Jadi Otak Penganiayaan David Ozora

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X