Sabtu, 3 Juni 2023

Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, AG Justru Dapat Perlakuan Hukum 'Spesial' Gegara Hal Ini

- Kamis, 23 Maret 2023 | 13:03 WIB
AG mendapatkan perlakuan spesial secara hukum dibandingkan MDS dan SL. (Twitter @mazzini_gsp)
AG mendapatkan perlakuan spesial secara hukum dibandingkan MDS dan SL. (Twitter @mazzini_gsp)

KILAT.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo yang menyeret nama Shane Lukas dan AG, hingga ini masih terus diproses secara hukum.

Salah satu pelaku penganiayaan, AG saat ini statusnya disebut anak yang berkonflik delam hukum.

Lebih lanjut, AG telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David.

Berbeda dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, AG diperlakukan 'berbeda' di mata hukum.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Tegaskan Tak Beri Ampunan Untuk Para Pelaku: Mintalah Pada Tuhan Pengampunan Itu!

Perlakuan berbeda tesebut dilakukan mengingat AG statusnya masih dalam usia anak-anak yaitu 15 tahun.

Terkait hal tersebut, dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, pihak penyidik akan memproses AG mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki kehususan batas waktu.

"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Anak," jelasnya seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News pada Kamis, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Minta Keringanan Hukum, Pengacara David Geram: Tidak Layak Diberikan!

Trunoyudo kemudian menjelaskan, memang secara hukum berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak, waktu peradilannya akan lebih cepat dibandingkan pada umumnya.

"Memiliki kehususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan pada orang dewasa," terangnya.

Tentu saja perlakuan AG di mata hukum akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Hingga saat ini, penyidik masih memproses kelengkapan berkas perkara untuk Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL).

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X