Sabtu, 3 Juni 2023

Jonathan Latumahina Menolak Damai dan Beri Maaf, AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Akan Tetap Jalani Sidang!

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:38 WIB
Jonathan Latumahina tarik pemberian maafnya terhadap Mario Dandy Satriyo. (Kolase PMJ News dan Twitter @seeksixsuck)
Jonathan Latumahina tarik pemberian maafnya terhadap Mario Dandy Satriyo. (Kolase PMJ News dan Twitter @seeksixsuck)

KILAT.COM - Keluarga korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo menolak untuk berdamai dan memberi permohonan maaf.

Pelaku penganiayaan anak Jonathan Latumahina, David berinisial AG pun sudah berstatus sebagai anak berkonflik hukum, namun tidak ada kata damai dari keluarga korban.

Hal itu membuat pelaku anak AG tidak mendapatkan kebebasan lewat jalur damai atau restorative justice. Jonathan Latumahina pun merasa lega.

Pihak pun kejaksaan telah menyatakan berkas perkara AG di kasus penganiayaan terhadap remaja berinisial CDO lengkap dan siap diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Nyesek! Mitra Bisnis Jerome Polin Ngeluh Cuma Untung Rp15 Ribu Sehari Padahal Modal Rp400 Juta

“Hari ini, 21 Maret 2023 berkas perkara AG dinyatakan lengkap, dan jaksa penuntut umum hari ini juga melakukan penyerahan yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan barang-barang buktinya,” begitu kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejari Jaksel.

Jonathan Latumahina enggan memberikan jalur damai lantaran ia merasa sedih melihat kondisi David anaknya saat ini.

David harus memakai selang di tenggorokannya, bahkan ada lubang di bahu kirinya akibat penganiayaan tersebut.

Status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum mewajibkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Duh! Presiden Jokowi Larang Pejabat sampai ASN Jangan buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2023, Ini Alasannya

Sehingga, hingga kini, AG masih dalam penempatan untuk pembatasan khusus di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta.

Syarief menjelaskan, dengan pelimpahan berkas perkara, serta penyusunan dakwaan terhadap AG, ia memastikan upaya penuntasan kasus tersebut melalui mekanisme nonyudisial sudah tertutup.

Menurut Syarief, kasus AG sebagai anak berkonflik dengan hukum memang mengharuskan jaksa di setiap jenjang penanganan perkara mengharuskan adanya diversi hukum.

Syarief menjelaskan, sampai dengan proses pelimpahan AG sebagai anak berkonfik dengan hukum, pihak korban, dan keluarga korban menyatakan ketidaksediannya untuk memberikan pengampunan terhadap AG.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X