Sabtu, 3 Juni 2023

Duh! Presiden Jokowi Larang Pejabat sampai ASN Jangan buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 2023, Ini Alasannya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Imbau Agar Tidak ada Buka Puasa Bersama Ramadhan 2023. (YouTube. Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Imbau Agar Tidak ada Buka Puasa Bersama Ramadhan 2023. (YouTube. Sekretariat Presiden)

KILAT.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 2023 ini.

Larangan untuk buka puasa bersama Ramadhan 2023 pun sudah tertulis jelas pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu, 22 Maret 2023.

Dikutip dari lembaran surat pada, Kamis, 23 Maret 2023, alasan Presiden melarang acara buka puasa bersama Ramadhan 2023 bagi pejabat dan ASN karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi.

Pasalnya penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Baca Juga: AG Diadili Lebih Awal Meski Mario Dandy Satriyo Otak Penganiayaan David, Ini Penyebabnya

Oleh karena itu, diperingatkan bagi jajaran pejabat ASN dan aparatur sipil negara untuk tidak berkerumun secara skala besar pada masa transisi ini.

Selain itu, dalam surta itu ditunjukkan pula kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Baca Juga: Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Ungkap Alasan Pacar Mario Dandy Diadili Lebih Cepat

Saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet.

"Sedang dalam proses penyiapan SE," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikutip Kompas.com, Rabu malam.

"Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah," katanya lagi.

Dalam arahan itu, Jokowi meminta seluruh pejabat dari kementerian, lembaga hingga pejabat daerah untuk meniadakan acara buka puasa bersama (bukber). Para pegawai pemerintah atau ASN juga dilarang.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X