KILAT.COM - Wali Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Susanti Dewayani dimakzulkan atau diberhentikan oleh DPRD Pematang Siantar.
Susanti Dewayani dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada bulan September 2022 lalu.
27 dari 30 Anggota DPRD Pematang Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatannya dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin.
Ketua DPRD Siantar jelaskan kronologi pemakzulan Wali Kota
Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga mengatakan, hasil rapat paripurna tersebut akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan fatwa dari MA.
"Selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumut," ujar Timbul saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Maret 2023.
Baca Juga: Ini Penampakan Rumah Sekda Riau SF Hariyanto: Kamar Super Megah dan Punya Taman Luas Bak Istana!
Timbul menjelaskan, Susanti memberhentikan dan mengangkat pejabat di Pemko Pematang Siantar sebelum dia genap menjabat sebagai wali kota selama enam bulan.
Susanti dilantik sebagai wali kota pada 22 Agustus 2022. Namun, pada 22 September 2022, dia melantik sejumlah pejabat baru di Pemko Pematang Siantar.
"Ada 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar yang dilantik pada 22 September 2022," kata Timbul yang merupakan Ketua DPC PDIP Kota Pematang Siantar ini.
Timbul menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari para pejabat yang diberhentikan tanpa melalui prosedur yang berlaku. DPRD kemudian menempuh sejumlah prosedur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
DPRD Pematang Siantar juga meminta penjelasan melalui hak interpelasi dan melakukan penyelidikan melalui hak angket. Panitia khusus hak angket pun bekerja untuk memeriksa dugaan pelanggaran itu.
Timbul menjelaskan, penyelidikan panitia hak angket menyimpulkan bahwa Susanti melakukan pelanggaran karena memberhentikan dan mengangkat pejabat sebelum genap masa jabatan enam bulan.
Susanti Dewayani terindikasi melanggar 9 undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dalam masa pemeriksaan panitia hak angket, DPRD sudah dua kali mengundang Wali Kota untuk memberikan penjelasan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir," ungkapnya.
Hasil panitia hak angket itu kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD Pematang Siantar pada Senin lalu. Dalam rapat itu, semua anggota DPRD yang hadir menyetujui menggunakan hak menyatakan pendapat.
Penyelidikan panitia hak angket menyimpulkan bahwa Susanti Dewayani melakukan pelanggaran karena memberhentikan dan mengangkat pejabat sebelum genap masa jabatan enam bulan.
Selanjutnya, DPRD Pematang Siantar akan mengirimkan dokumen kesimpulan panitia hak angket kepada MA. Kesimpulan itu akan diuji secara hukum dan selanjutnya akan dikeluarkan fatwa dari MA yang berisi pendapat hukum tentang usul pemberhentian tersebut.
"Kami akan sampaikan hasil hak angket ke MA pada Senin, 27 Maret 2023. Dalam 30 hari akan diproses sebelum keluar fatwa dari MA," kata Timbul.
Tanggapan Gubernur Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi turut memberikan tanggapan terkait pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar ini. Menurut Edy, tidak semudah itu memberhentikan kepala daerah.
Edy mengatakan, ada 3 faktor untuk pemberhentian seseorang dari jabatan kepala daerah. Yang pertama adalah karena meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri.
"Tidak semudah memberhentikan itu. Ada tiga persoalan yang bisa seorang pejabat pemerintah daerah itu berhenti, beralasan tetap, meninggal dunia, sakit, yang ketiga adalah dia mengundurkan diri," ujar Edy di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Rabu, 23 Maret 2023.
Edy mengaku pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji seperti apa keputusan DPRD Siantar itu.
"Setelah dikaji, ya baru kita sampaikan ke Kemendagri untuk diambil keputusan selanjutnya," jelasnya.
Edy juga tidak memungkiri DPRD memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian itu. Namun, kata Edy, masih banyak tahapan proses yang harus dilalui.
"Tapi ada hak DPRD oke, nanti dia ajukan proses. Setingkat Bupati dan Wali kota, Gubernur yang menangani hal itu. Kita ajukan, kalau iya emang semua peraturan dan ada undang-undang, yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri," katanya.
Mantan Pangkostrad itu menegaskan, tidak serta merta keputusan dari rapat paripurna DPRD Pematang Siantar menjadi keputusan final.
"Kalau Gubernur (yang diberhentikan), Menteri Dalam Negeri menangani ini, yang menentukan adalah Presiden. Itu lah, ada aturan mainnya. Tidak mudah dan secepat itu," pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Ketua DPRD Medan Tanggapi Bobby Nasution Soal 'Titip-titip': Itu Aspirasi Warga
Politisi PSI Buka Suara soal Bobby Nasution Sebut Ketua DPRD Medan 'Titip-titip', Begini Katanya
Kata Bobby soal Pertemuan dengan Ketua DPRD Medan: Hanya Bahas PDIP, Insyaallah Aman
Pedagang Ikan Tanyakan Keberadaan Nahyan ke Bobby Nasution, Walikota Medan: Kalah Tenar Saya
Pendukung Ganjar Pranowo Gelar Pelatihan Barbershop di Medan