;
KILAT.COM - Salah satu pelaku pengaaniayaan David akan menjalani persidangan lebih cepat dibanding Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Satriyo merupakan otak yang merancang penganiayaan yang menimpa David.
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengaku mendapat laporan dari kekasihnya AG, soal perlakuan tidak menyenangkan dari David.
Meski Mario Dandy Satriyo merupakan pelaku utama yang menyiksa David hingga terbaring koma, berkas perkara AG lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.
Manurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, langkah tersebut diambil berdasarkan Undang-undang perlindungan anak yang memiliki kekhususan batas waktu.
Sebagai informasi, AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masih berusia 15 tahun.
“Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Kamis, 23 Maret 2023.
“Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa,” sambungnya.
Sementara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
Jika berkas perkara telah lengkap, keduanya bakal menyusul AG dengan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ucapnya.
Artikel Terkait
Upaya Damai AG Ditolak Keluarga David Ozora, Pacar Mario Dandy Satriyo Akan di Sidang di Pengadilan
Upaya Damai Pelaku AG Ditolak, Pacar Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Disidang
Pengacara David Curigai Peran Besar AG dalam Penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David: Cari Perhatian…
Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Ungkap Alasan Pacar Mario Dandy Diadili Lebih Cepat
Mario Dandy Satriyo Ditangkap Duluan, Mengapa AG yang Dilimpahkan ke Kejaksaan Lebih Cepat?