Rabu, 31 Mei 2023

AG Diadili Lebih Awal Meski Mario Dandy Satriyo Otak Penganiayaan David, Ini Penyebabnya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:05 WIB
AG bakal jalani sidang lebih awal dari Mario Dandy Satriyo. (Kolase dari Twitter.com/@trending_issue)
AG bakal jalani sidang lebih awal dari Mario Dandy Satriyo. (Kolase dari Twitter.com/@trending_issue)

;

KILAT.COM - Salah satu pelaku pengaaniayaan David akan menjalani persidangan lebih cepat dibanding Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo merupakan otak yang merancang penganiayaan yang menimpa David.

Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengaku mendapat laporan dari kekasihnya AG, soal perlakuan tidak menyenangkan dari David.

Baca Juga: Netizen Curhat Dugaan Pungli Pajak Bea Cukai Rp14,5 Juta, Petugas Keceplosan: Banyak yang Kayak Kamu Kasusnya

Meski Mario Dandy Satriyo merupakan pelaku utama yang menyiksa David hingga terbaring koma, berkas perkara AG lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Manurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, langkah tersebut diambil berdasarkan Undang-undang perlindungan anak yang memiliki kekhususan batas waktu.

Sebagai informasi, AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Soroti Ekspresi David saat Bertemu dengan Eny Yaqut, Nong Andah: Menumpahkan Perasaannya Seperti.....

“Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Kamis, 23 Maret 2023.

“Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa,” sambungnya.

Sementara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Susah-susah Prastowo Yustinus Minta Maaf, Balasan Bea Cukai pada Penyanyi yang Dipalak Malah Begini: Gak...

Jika berkas perkara telah lengkap, keduanya bakal menyusul AG dengan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X