Kamis, 1 Juni 2023

Mario Dandy Satriyo Ditangkap Duluan, Mengapa AG yang Dilimpahkan ke Kejaksaan Lebih Cepat?

- Kamis, 23 Maret 2023 | 11:29 WIB
AG dilimpahkan ke Kejaksaan lebih dulu dari Mario Dandy Satriyo. (Twitter @mazzini_gsp)
AG dilimpahkan ke Kejaksaan lebih dulu dari Mario Dandy Satriyo. (Twitter @mazzini_gsp)

 

KILAT.com - Kasus penganiayaan yang membuat David terbaring hingga belum sadar kini memasuki babak baru.

Kekinian, AG sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum telah dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski AG diamankan belakangan, namun justru ia yang lebih cepat dilimpahkan ke Kejaksaan dibandingkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Hal ini lantas membuat banyak publik bertanya-tanya mengapa Mario Dandy yang ditangkap lebih dulu justru belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Ungkap Alasan Pacar Mario Dandy Diadili Lebih Cepat

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu.

Sementara itu, AG diperiksan dan ditahan pada Rabu, 8 Maret 2023 setelah menjalani enam jam pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

Dilansir Kilat.com dari PMJ News, pelimpahan AG ke Kejaksaan ternyata memang lebih cepat jika dibandingkan dengan dua tersangka lainnya.

Baca Juga: Ini 15 Contoh Ucapan Islami untuk Bulan Puasa Ramadhan 2023, Bisa Jadi Status WA dan Kirim ke Kerabat Loh!

Hal ini rupanya karena hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki kekhususan batas waktu.

“Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Trunoyudo.

Lebih lanjut, dijelaskan jika sistem peradilan anak lebih cepat daripada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa.

Halaman:

Editor: Marini Darmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X