KILAT.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo, mulai memasuki persidangan.
Meski Mario Dandy Satriyo merupakan otak di kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor David, AG jutsru akan diadili lebih dahulu.
AG merupakan kekasih Mario Dandy Sekaligus pelaku lain yang terlibat dalam rencana penganiayaan David.
Melansir PMJ News pada Kamis, 23 Maret 2023 berkas pelaku AG telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan AG ini lebih awal dibanding Mario Dandy Satriyo dan tersangka lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Alasan mengapa AG lebih cepat menjalani persidangan diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Wisnu, kebijakan tersebut diambil Undang-undang perlindungan anak yang memiliki kekhususan batas waktu.
Sebagai informasi, AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masih berusia 15 tahun.
“Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Kamis, 23 Maret 2023.
Baca Juga: Viral di Twitter Diduga Pegawai Bea Cukai Tunjukkan Sikap Arogan ke Publik Gegara Ogah Dikritik
“Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa,” sambungnya.
Sementara Mario Dandy Satriyo dan Shane masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
Artikel Terkait
Sempat Minta Damai, Pengacara David Ingatkan Mario Dandy Satrio dan AG yang Lakukan Ini usai Penganiayaan
Tak Disangka, AG Sempat Adu Domba Mario Dandy dan David Ozora, Hingga Lakukan Hal ini!
Upaya Damai AG Ditolak Keluarga David Ozora, Pacar Mario Dandy Satriyo Akan di Sidang di Pengadilan
Upaya Damai Pelaku AG Ditolak, Pacar Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Disidang
Pengacara David Curigai Peran Besar AG dalam Penganiayaan Mario Dandy Satriyo ke David: Cari Perhatian…